Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

LBH DKI Tuduh Anies Gusur Paksa, Satpol PP Bantah

LBH DKI Tuduh Anies Gusur Paksa, Satpol PP Bantah Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dari data Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, menunjukan terdapat 91 kasus penggusuran yang dilakukan selama masa jabatan Anies. 12 Kasus terjadi pada tahun 2017, sedangkan 79 kasus terjadi di tahun 2018. Akan hal itu, Satpol PP DKI Jakarta membantah pernyataan tersebut.

Kasatpol PP DKI Jakarta, Yani Wahyu Purwoko, mengatakan Pemprov DKI hanya menjalankan program penataan sesuai aturan.

"Sekarang kalau gusur, apa yang digusur, lokasinya di mana, itu dalam rangka apa, program apa. Selama saya ini, saya belum melakukan penertiban yang besar," ujarnya di Jakarta, Senin (15/10/2018).

Ia menambahkan, pihaknya menjalankan perintah dengan dua cara yakni Preemtif dan Preventif. Sebelum melakukan tindakan, Satpol PP selalu mengutamakan dialog, memberikan imbauan dan sosialiasi terlebih dulu. Kemudian, melakukan pencegahan penjagaan pada titik rawan, gangguan ketentraman dan ketertiban. Lalu, mengelar patroli mobil pengawasan dan pengendalian, preemtif dan preventif, pencegahan.

"Kalau itu sudah dilalui dan masih juga membandel atau masih pelanggaran sifatnya masif, maka kami akan melakukan represif, jadi begitu tahapannya," terangnya.

Ia mencontohkan penataan hunian maupun tempat usaha yang dibangun di bantaran kali harus kesamaan perencanaan antar SKPD DKI Jakarta.

"Misal ada usaha di jalur hijau, harus ada saling terkait SKPD dengan yang lain," imbuhnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: