Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Membuat Batam Pusat Wisata dan Belanja Berskala Mancanegara

Oleh: Dwi Mukti Wibowo, Pemerhati masalah ekonomi, sosial, dan kemanusiaan

Membuat Batam Pusat Wisata dan Belanja Berskala Mancanegara Kredit Foto: Muhamad Ihsan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pada bulan September lalu saya melakukan kunjungan ke Batam. Diajak sosialisasi PBI Nomor 20/2/PBI/2018 tentang Penyempurnaan Ketentuan Pembawaan Uang Kertas Asing (UKA) ke dalam dan Keluar Daerah Pabean Indonesia. Peserta sosialisasi membeludak, melebihi kapasitas kursi 250 orang. Sebagian besar mewakili perusahaan money changer di Batam.

Sepengalaman saya, baru kali ini peserta antusias dan serius menyimak materi demi materi yang disampaikan oleh Bank Indonesia (BI), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Otoritas Jasa Keuangan, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Kenapa begitu serius?

Sosialisasi yang disampaikan berkaitan dengan sanksi kewajiban membayar (denda) atas pelanggaran ketentuan ini. Beda dengan ketentuan sebelumnya yang hanya berupa pencegahan. Mau tahu dendanya? Sebesar 10% dari seluruh jumlah UKA yang dibawa atau maksimal setara dengan Rp300 juta.

Denda dikenakan kepada siapa? Pada setiap orang atau korporasi yang melakukan pembawaan UKA, kecuali badan berizin, yaitu bank dan penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) bukan Bank yang telah memperoleh izin dan persetujuan dari BI.

Besaran denda itu, merujuk pada norma yang berlaku dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2016 tentang Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain ke dalam atau Keluar Daerah Pabean Indonesia. Dalam pelaksanaannya, pengawasan pembawaan UKA dan pengenaan sanksi denda di daerah pabean, dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memerlukan pembawaan UKA di atas ambang batas pembawaan UKA tetap dapat melakukannya secara nontunai.

Di sela presentasi, tiba-tiba muncul pertanyaan menarik terlontar dari salah seorang peserta: mohon penjelasan, apakah pengaturan pembawaan UKA merupakan kebijakan kontrol devisa? Atas pertanyaan ini, tanpa menunggu lama Kepala Grup Departemen Pengelolaan Devisa, Rudy Brando, langsung menegaskan jika kebijakan ini menekankan pada pengaturan lalu lintas pembawaaan uang asing secara tunai.

Menurutnya, implementasi ketentuan ini mendukung efektivitas kebijakan moneter, khususnya dalam menjaga kestabilan rupiah. Pengaturan ini juga bertujuan meminimalisir aktivitas pembawaan UKA yang berpotensi mengganggu stabilitas nilai tukar rupiah, serta bersinergi dengan upaya pemerintah mencegah tindak pidana pencucian uang. Ditambahkan lagi, BI bukan melarang aliran devisa masuk dan keluar Indonesia. BI hanya memonitor lalu lintas keseimbangan pasokan dan ketersediaan valas serta permintaanya. Yang lainnya, untuk pencegahan tindak pidana pencucian uang, atau transaksi narkoba, atau uang haram untuk pemilu dan lainnya.

Setelah hampir empat jam berjalan, acara sosialisasi yang digelar untuk memberikan pemahaman dan pencerahan kepada seluruh peserta akhirnya selesai. Salutnya, para peserta menyimak tanpa meninggalkan tempat duduk. Sebabnya, tak lain karena implementasi pengenaan denda ini sudah berlaku sejak 3 September 2018, atau sebulan lalu.

"Acara sudah selesai, habis ini kita mau jalan-jalan ke mana?"

"Sudah enggak usah pilih-pilih lagi, ke Nagoya saja," kata teman yang pernah penugasan di Batam. "Memang masih murah harga-harga di sana. Asli atau tidak?" setengah guyon, tapi bener juga. "Ayo cek sendiri di sana, di Nagoya."

Yang menjadi pertanyaannya sekarang, kenapa harus ke Nagoya? Dan kenapa Nagoya begitu familiar di Batam? Sebagai info saja, Kota Batam merupakan kota terbesar di provinsi Kepulauan Riau. Berdasarkan visinya, Kota Batam merupakan lokomotif pertumbuhan ekonomi nasional. Artinya, Batam menjadi lokomotif pertumbuhan ekonomi di Indonesia sehingga harus bertumpu pada keunggulan komparatif sebagai kota perdagangan dan jasa, memiliki daya saing global, dan mampu menjalankan fungsi secara efisien.

Di Kota Batam terdapat tiga pusat perdagangan utama, yaitu kawasan perdagangan Jodoh-Nagoya, Baloi, dan Batam Center. Kawasan Nagoya dikembangkan untuk menunjang dan mendukung berlangsungnya kegiatan perdagangan dan jasa yang meliputi jasa perhotelan dan restoran, jasa perbankan, dan industri kreatif. Jenis kegiaan utamanya adalah perdagangan makanan dan jajanan, serta cenderamata khas daerah setempat. Kegiatan-kegiatan tersebut baru memulai aktivitas pada sore hingga malam hari.

Ada beberapa hal yang menonjol yang menggambarkan Nagoya. Pertama, Nagoya sebagai jantung perekonomian Kota Batam. Kedua. Nagoya sebagai kawasan bisnis teramai dan terlengkap mulai dari fasilitas belanja, kuliner, hiburan. Sebagai jantung perekonomian kawasan ini dikelilingi oleh hotel, perkantoran, perbankan, rumah sakit, dan terminal feri.

Sebagai kawasan bisnis, Nagoya mewujudkan moto One Stop Shopping and Fun. Sebagai pasar properti, di Batam terjadi pergeseran orientasi hunian dari landed house ke high-rise building sebagai dampak kedekatan jarak antara Batam dengan Singapura. Sebagai pasar wisata, Batam mulai berubah yang semula bertumpu pada sektor industri, sekarang mengarah ke bisnis digital atau information technology.

Selain itu, ada dua hal lain yang selalu diingat tentang Batam. Pertama, tempat belanja barang-barang terkenal (branding) dengan harga murah. Kedua, tempat transit ke Singapura atau Johor. Kenapa harga harga di sana bisa lebih murah dibandingkan di luar? Apakah semua barang itu asli? Harga-harga itu bisa murah dikarenakan Batam adalah daerah FTZ (free trade zone).

Sesuai UU Nomor 44 Tahun 2007, FTZ adalah kebijakan berbentuk fasilitas atau membebaskan beberapa jenis objek perdagangan dari beberapa negara dengan aturan kepabeanan termasuk pajak dan retribusi. Artinya, segala barang yang masuk ke Batam bebas dari PPN (pajak pertambahan nilai). Itulah alasannya barang-barang di Batam harganya relatif murah termasuk barang elektronika dan handphone. Terkait elektronika dan handphone, setiap barang elektronika dan handphone yang dikirim ke Batam juga bebas Bea Cukai dan tidak dikenakan pajak FTZ sebesar 17,5% dari harga barang. Namun, untuk keaslian atau tidaknya, semua tergantung pada kejelian dan naluri dari para pembeli.

Bagaimana untuk berburu oleh-oleh? Batam adalah tempat yang tepat untuk berburu oleh-oleh terutama coklat-coklat dengan harga miring. Di Nagoya Mall, misalnya bagi yang senang belanja barang-barang impor dengan harga lebih murah pasti akan merasa di surga jika berada di sana. Coklat apa saja yang bisa dicari?Mulai dari coklat lokal sampai coklat impor, dari aneka jenis dan rasa ada di sana. Ada Silverqueen Chungky Bar ukuran ekstra large. Juga Delfi, Almond, dan coklat-coklat buatan negara tetangga yang dijual dengan harga cukup murah.

Demikian pula, jenis coklat lainnya, seperti coklat-coklat yang aneh. Meskipun harganya murah, namun ada masalahnya. Ternyata tidak semua coklat tersebut ada logo halalnya termasuk banyak coklat buatan negara tetangga yang tidak mencantumkan logo halal. Memang dari awal kita harus selalu bertanya darimana asal barang-barang ini. Bagaimana bisa harganya begitu miring. Mungkin bagi sebagian pengunjung swalayan yang kebanyakan juga turis dari negara sebelah tidak peduli. Baginya, keterbatasan waktu membuat mereka konsentrasi pada coklat-coklat yang menarik perhatian saja.

Sebenarnya ada coklat yang khas lho, yaitu Chocobun atau Coklat Buah Naga. Coklat asli khas Batam yang terbuat dari buah naga. Kenapa buah naga? Mungkin karena buah naga ini banyak ditemukan di Batam. Makanya banyak oleh-oleh khas Batam yang bahan dasarnya adalah buah naga, termasuk Chocobun. Dan karena bahan dasarnya adalah buah naga maka Chocobun sangat baik untuk kesehatan sehingga coklat yang satu ini sudah bersertifikasi halal dan terdaftar di Departemen Kesehatan RI.

Simpulan

1. Nagoya diharapkan dapat menjadi magnet kawasan sebagai central business district, surga belanja, sekaligus destinasi wisata utama di Kota Batam. Dalam kondisi seperti ini, Nagoya diharapkan mampu mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik. Untuk itu, Batam harus bangkit dengan melihat negara tetangga, terutama Singapura. Dan harus lebih maju, lebih berdaya saing, dan bangkit sejajar bersama bangsa-bangsa Asia lain;

2. Kota yang dijuluki seribu ruko ini memang benar-benar punya banyak ruko, tempat yang paling sempurna untuk wisata belanja buatan lokal maupun impor. Yang diburu bukan hanya tempat belanja barang-barang elektronik, tas impor, tempat wisata, tetapi juga coklat;

3. Membangun Batam adalah membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah yang potensial dalam kerangka negara kesatuan. Yang dibutuhkan sekarang adalah bagaimana meningkatkan produktivitas lokal dan daya saing agar mampu bersaing di pasar internasional sehingga bangsa Indonesia bisa lebih maju dan berkarakter.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: