Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kampanye di Pesantren Bakal Kena Pidana dan Denda

Kampanye di Pesantren Bakal Kena Pidana dan Denda Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Mochammad Afifuddin, mengatakan terdapat sanksi bila peserta pemilu melakukan kampanye di pondok pesantren dan tempat pendidikan lain. Sanksi tersebut berupa hukuman pidana hingga denda.

"Sesuai pasal 521, sanksinya pidana paling lama 2 tahun dan denda," katanya di Jakarta, Senin (15/10/2018).

Menurutnya, aturan sanksi tersebut telah dijelaskan dalam Undang-Undang tentang Pemilu. Selain pidana penjara 2 tahun, peserta pemilu dapat dikenai sanksi denda paling banyak Rp24 juta.

Sementara, Komisioner KPU Pramono, Ubaid Tanthowi beberapa waktu lalu menegaskan, sekolah dan pesantren tidak boleh menjadi tempat kampanye. Bahkan di lembaga pendidikan, tempat ibadah, dan fasilitas pemerintah juga dilarang berkampanye. Namun, jika capres-cawapres hanya datang ke lembaga pendidikan untuk memberikan kuliah umum tapi tidak berkampanye, itu tidak jadi masalah.

"Saya kira, ada baiknyalah kandidat-kandidat itu tidak menodai kehormatan lembaga pendidikan, tempat ibadah, begitu ya. Sebab, kan lembaga pendidikan itu kan di mana kita menyemai nilai generasi bangsa kita agar mereka memahami nilai politik yang benar, etika politik yang benar. Janganlah itu dinodai dengan pesan politik yang sifatnya partisan," jelasnya,

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: