Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bawaslu Selidiki Kampanye Negatif Presiden PKS, Bisa Dipidana?

Bawaslu Selidiki Kampanye Negatif Presiden PKS, Bisa Dipidana? Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Beberapa waktu lalu, Presiden PKS, Sohibul Iman mempersilakan kader-kadernya berkampanye negatif untuk meraih suara dalam Pemilu 2019. Dengan menitikberatkan pada kelemahan lawan, tetapi harus didasarkan pada fakta. Atas pernyataan itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tengan menyelidiki kampanye negatif tersebut.

Ketua Bawaslu, Abhan, mengatakan pihaknya akan mengkaji maksud dari kampanye negatif yang diperbolehkan Presiden PKS, Sohibul Iman. Juga bakal melihat sejauh mana negative campaign yang dilakukan oleh PKS nantinya.

"Persoalan negative campaign atau black campaign, tentu harus lihat perkasuistisnya, apakah itu black campaign atau negatif campaign," ujarnya di Jakarta, Senin (15/10/2018).

Abhan juga mengingatkan kepada para elite agar tidak melakukan black campaign. Sebab, yang melakukan black campaign bisa dikenakan Pasal 280 Nomor 7 Tahun 2017.

"Rumusannya di Pasal 280 bahwa peserta pemilu dilarang melakukan, memfitnah dan sebagainya itu, apakah itu nanti masuk (black campaign) apa nggak, jadi nanti lihat kasusnya," terangnya.

Sebelumnya, Presiden PKS, Sohibul Iman mempersilakan kader-kadernya berkampanye negatif untuk meraih suara dalam Pemilu 2019. Bahkan dengan kampanye yang menitikberatkan pada kelemahan lawan, tetapi harus didasarkan pada fakta.

"80 persen kampanye kita harus positive campaign. Silakan masuk ke negative campaign, cukup 20 persen," kata Sohibul.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: