Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jokowi-Ma'ruf Janjikan Pemberlakuan Upah Buruh Secara Fleksibel

Jokowi-Ma'ruf Janjikan Pemberlakuan Upah Buruh Secara Fleksibel Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Calon presiden dan Calon wakil presiden RI, Joko Widodo-Ma’ruf Amin menjanjikan kesejahteraan buruh dengan pemberlakuan upah secara flexible. 

Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Ma’ruf Amin Jawa Barat, Dedi Mulyadi menjelaskan, rencananya  sistem upah bagi buruh akan stabil sesuai dengan beban kebutuhan masing-masing daerah.

“Ada beberapa perusahaan yang seharusnya memberikan upah sesuai dengan Peraturan Pemerintah. Tapi ada perusahaan juga yang memberikan upah yang sesuai dengan jumlah produksi,” kata Dedi saat audiensi dengan ribuan buruh PT Il Jin Sun Garment dan PT Dada Indonesia di Kabupaten Purwakarta, Senin (15/10/2018).

Dedi menyebutkan tidak akan ada regulasi baru untuk pemberlakuan kebijakan baru tersebut. Namun, ia  mendorong untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No 78/2015 tentang Pengupahan.

“Sistem yang dibuat kemarin sudah baik dengan mennjaga regulasi perusahaan agar pengupahan sesuai dengan sistem industri. Tapi tinggal direvisi aja yang dimasukan menjadi penyempurnaan PP,”ujarnya

Dedi menyebutkan dalam regulasi tersebut, menjunjung azaz keadilan bagi buruh dan perusahaan. Pabrik juga mendapat keleluasaan mengajukan kesepakatan upah jika mendekati situasi bangkrut dengan mengurangi beban kerja buruh.

“Yang di dalamnya memberikan ruang perusahaan yang mengalami problem pengupahan untuk bisa memberikan upah sesuai dengan kemampuan,” pungkasnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: