Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Cara Unik Bupati Purbalingga Nonaktif Minta Duit Suap, Coba Lihat

Cara Unik Bupati Purbalingga Nonaktif Minta Duit Suap, Coba Lihat Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bupati Purbalingga nonaktif, Tasdi, didakwa dalam kasus suap proyek Islamic Center tahap II di daerahnya. Ternyata dalam dakwaan itu, disebutkan istilah yang dipakai Tasdi saat meminta uang.

Jaksa KPK, Kresno Anto Wibowo, mengatakan terdakwa dikenakan pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU No 13 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang melalui Hadi Iswanto sebesar Rp 115 juta dari Hamdani Kosen," jelasnya di Semarang, Senin (15/10/2018).

Ia juga menyebutkan istilah yang sempat diungkapkan terdakwa ketika meminta sejumlah uang. Di antara istilah yang digunakan ialah 'mau wayangan nih' yang disampaikan kepada Librata Nababan yang menghubungkan antara terdakwa dan Hamdani Kosen pada 3 Mei 2018 di rumah makan di Jalan Sabang, Jakarta.

"Pada akhir pertemuan terdakwa mengucapkan kata-kata 'mau wayangan nih' kepada Librata Nababan," ujarnya.

Librata kemudian bertanya pada Hadi dan diterjemahkan bahwa terdakwa (Tasdi) meminta Rp25 juta. Esoknya Librata memberikan uang melalui ajudan terdakwa namun dengan jumlah Rp15 juta.

Kemudian ada pertemuan di Hotel Borobudur Jakarta pada 16 Mei 2018 untuk membicarakan proyek Islamic Center tahap II. Di sana terdakwa meminta Rp 500 juta.

"Pada akhir pertemuan terdakwa mengucapkan kata-kata 'itu 500'," imbuhnya.

Dari fee tersebut Hamdani Kosen baru menyanggupi Rp100 juta. Penyerahan uang itu dilakukan oleh Ardirawinata Nababan pada 4 Juni 2018 kepada Hadi Iswanto.

Selain itu, jaksa juga mendakwa terdakwa telah menerima gratifkasi dari berbagai pihak. Nilainya sebesar Rp1,465 miliar dan 20 ribu dolar Amerika.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: