Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ini Poin Penting dari RUU Pesantren dan Pendidikan Agama

Ini Poin Penting dari RUU Pesantren dan Pendidikan Agama Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Rapat Paripurna DPR pada tanggal 16 Oktober 2018 secara aklamasi 10 Fraksi di DPR, telah menyetujui RUU tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan menjadi RUU Usul Inisiatif DPR. 

Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan Fraksi PKB yang selama ini fokus mengawal penyusunan RUU ini.

"Alhamdulillah ini dengan harapan dalam waktu yang tidak terlalu lama akan lahir Undang-Undang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan yang mengatur lebih khusus dari system pendidikan nasional, lex specialis derogate lex generalis," ujar Cucun kepada wartawan di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/10/2018).

Cucun menjelaskan RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan secara umum bertujuan untuk terselenggaranya pendidikan keagamaan berbasis masyarakat.

"Adapun secara spesifik jati diri Pesantren selama ini menjadi sistem norma (subkultur) yang mampu mentransformasikan nilai-nilai spiritual, moral dalam pembentukan karakter building di segala bidang kehidupan," tuturnya.

Sementara itu, Anggota DPR PKB Ibnu Multazam menerangkan, pesan dari RUU ini, keberadaan pesantren baik secara arkanul ma'had maupun secara ruuhul ma'had telah diatur tanpa menghilangkan kemandirian, dan karakteristik Pesantren. 

"Masih banyak ketimpangan di aspek pembiayaan, dukungan sarana prasarana, sumber daya manusia bermutu, dan lain-lain, maka menjadi penting keberpihakan negara terhadap pesantren dan pendidikan keagamaan," paparnya.

Dijabarkannya hal-hal pokok yang diatur dan perlu masukan untuk disempurnakan dalam RUU tentang  Pesantren dan Pendidikan Keagamaan secara garis besar berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut: Pertama, penormaan secara aplikatif terkait dengan pengembangan 3 (tiga) peran Pesantren:  sebagai lembaga pendidikan, sebagai lembaga penyiaran ajaran agama (dakwah Islam), dan sebagai lembaga pemberdayaan masyarakat. Kedua, pengaturan mengenai pendirian pesantren bersifat fleksibel, tidak dibatasi pengakuannya hanya berdasarkan legal formal semata, karena terdapat 28 ribu lebih pesantren yang sebagian besar masih berbentuk salafiyah.

Ketiga, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya berkewajiban mengalokasikan pendanaan dalam penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan.

Baca Juga: Kader Gerindra Gantikan AWK Sebagai Anggota DPD RI, De Gadjah: Efektif Kawal Kebijakan dan Pembangunan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: