Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kampanye Videotron Jokowi-Ma'ruf Kembali Disidangkan

Kampanye Videotron Jokowi-Ma'ruf Kembali Disidangkan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI kembali menggelar sidang dugaan pelanggaran kampanye videotron Pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf Amin.

Komisioner Bawaslu DKI, Puadi, mengatakan hari ini pihaknya kembali menggelar sidang videotron Jokowi-Ma'ruf.

"Ya sidang hari ini di kantor Bawaslu DKI, dibuka dan terbuka untuk umum," katanya di Jakarta, Rabu (17/10/2018).

Sidang itu merupakan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan penyampaian pelapor. Sebelumya, Bawaslu telah menggelar sidang serupa, namun sidang tersebut ditunda.

Penundaan ini dikarenakan pelapor, warga bernama Syahroni, keberatan Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai terlapor diwakili tim kampanye tingkat provinsi. Pelapor ingin Jokowi-Amin hadir langsung ke sidang Bawaslu DKI atau, kalaupun diwakilkan, haruslah pihak yang memegang surat sebagai kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf.

"(Agenda) sidang tetap penyampaian laporan pelapor kemudian terlapor juga membawa surat kuasa yang dikuasakan oleh pasangan calon tersebut," jelasnya.

Sementara itu, pelapor, Syahroni, menjelaskan dirinya melaporkan Jokowi-Amin terkait tayangan videotron kampanye di 8 titik. Dirinya mengaku menemukan 15 titik, tapi akhirnya hanya melaporkan 8 titik.

"Itu tentang peraturan di mana menempatkan alat peraga kampanye sesuai keputusan yang berlaku, surat keputusan KPU DKI No 175," terangnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: