Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

YLKI Minta Pemerintah Jamin Hak Konsumen Meikarta

YLKI Minta Pemerintah Jamin Hak Konsumen Meikarta Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pemerintah menjamin hak-hak keperdataan konsumen yang sudah terlanjur melakukan transaksi pembelian properti di Meikarta.

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menilai bahwa bagaimana pun kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas dugaan suap yang melibatkan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS) dan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin merupakan tanggung jawab negara. Selain itu, dia juga mengganggap hal tersebut sebagai kegagalan negara dalam melakukan pengawasan.

"Kasus OTT tersebut mengakibatkan konsumen khawatir atas keberlanjutan pembangunan Meikarta. Kalau sampai proyek Meikarta disetop akibat perizinan yang belum atau tidak beres, atau masalah lain, negara harus menjamin hak-hak mereka," kata dia dalam rilis yang diterima, Rabu (17/10/2018).

Berdasar data Bidang Pengaduan YLKI pada 2018, pengaduan masalah properti menduduki paling tinggi, dan 43% dari pengaduan tersebut melibatkan konsumen Meikarta (11 kasus).

"Mayoritas pengaduan Meikarta adalah masalah down payment yang tidak bisa ditarik lagi, padahal di iklannya mengatakan refundable. Plus soal model properti yang dipesan tidak ada, padahal iklannya menyebutkan adanya model tersebut," jelas Tulus.

YLKI pun mendesak manajemen Meikarta untuk segera menjelaskan pada publik terkait keberlanjutan proyek Meikarta tersebut.

"Apakah akan dilanjutkan proses pembangunannya atau disetop?" ujar Tulus.

Dengan adanya kasus OTT ini, YLKI kembali memperingatkan masyarakat agar tidak melakukan transaksi apapun (pembelian) dengan proyek Meikarta. Masyarakat diimbau berhati-hati dalam rencana transaksi pembelian dengan Meikarta.

"Daripada nantinya timbul masalah," tukasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rosmayanti
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: