Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Beri Kepastian Investasi Bagi Swasta, Pemerintah Harus Susun Aturan Main

Beri Kepastian Investasi Bagi Swasta, Pemerintah Harus Susun Aturan Main Kredit Foto: Vicky Fadil
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah perlu menyusun aturan main penyelesaian sengketa investasi yang melibatkan pihak swasta, agar investor mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan dalam  skema kerjasama pembangunan infrastruktur.

Berkaitan dengan hal itu, pada pertemuan IMF-WB di Bali, pemerintah menawarkan peluang investasi 80 proyek infrastruktur. Keseluruhan nilai investasi proyek tersebut mencapai US$42 miliar. 

Pemerintah menginginkan skema pembiayaan yang tepat untuk mencapai tujuan pembangunan infrastruktur. Apalagi, BUMN memiliki kapasitas terbatas untuk mengambil utang selama masa ekspansi.

Sebelumnya, pemerintah juga merincikan kebutuhan investasi sektor maritim. Pemerintah melihat kebutuhan infrastruktur pelabuhan yang besar guna meningkatkan kinerja logistik dan memperlancar interkoneksi di negeri kepulauan.

Hingga 2030, Pemerintah mengharapkan kehadiran swasta yang lebih besar dalam pendanaan pembangunan infrastruktur bidang maritim, khususnya pelabuhan. Semisal, pada periode 2011-2015, Pemerintah memperkirakan kebutuhan dana pembangunan itu mencapai US$12,212 miliar, swasta diminta menanggung US$7,101 miliar atau sebesar 57,4%.

Pada periode 2016-2020, kontribusi swasta sebagai investor diharapkan mencapai 72,4% dari total dana investasi pembangunan pelabuhan yang mencapai US$12,389 miliar. Sedangkan dari 2021 sampai 2030, total dana pembangunan pelabuhan diperkirakan sebesar US$22,464 miliar, swasta diharapkan mampu membantu US$16,183 miliar, atau setara 72,0%.

Persoalannya, hingga kini pemerintah belum menyiapkan aturan main jika terjadi sengketa atas kerjasama BUMN dan swasta. Padahal, sejauh ini masih terdapat banyak kasus sengketa, terutama terkait konsesi yang melibatkan peran swasta masih berlarut-larut.

Menteri BUMN Rini Soemarno tetap berkukuh keinginan pemerintah membuka keran investasi sektor infrastruktur lebar-lebar tak perlu dirisaukan. Termasuk, katanya, jika suatu saat terjadi sengketa, akan digunakan jalur hukum di dalam negeri.

“Pada dasarnya kita sama-sama punya internationallawyer, dan bagaimana sama-sama menentukan penyelesaian dispute,” kata Rini di sela pertemuan IMF-WB.

Belum lama ini, terdapat kasus sengketa investasi yang mencuat. Kasus tersebut adalah perkara hukum antara PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dan PT Karya Citra Nusantara atau KCN di Pelabuhan Marunda.

Berdasarkan dokumen ringkasan hasil penelitian dan studi kelayakan antara PT KBN dan LPM UGM pada tahun 2003 dengan kontrak No. 02/PJ-PB/DIRUT/I/2003, disebutkan peningkatan status Pelabuhan Marunda harus dilakukan dari bersifat khusus menjadi Pelabuhan Umum. Ringkasan yang menjadi dasar tender KBN itu mensyaratkan agar kepemilikan usaha patungan atau kerjasama membagi porsi kepemilikan KBN tidak melebihi 20%, agar pihak swasta yang mengeluarkan dana pembangunan tetap berminat.

Apalagi, kini proyek Terminal Umum Marunda masuk dalam kategori proyek strategis nasional. Sebab berdasarkan penelitian tersebut, Pelabuhan Utama Tanjung Priok telah mencapai titik jenuh.

Sengketa KBN versus KCN bermula terkait porsi kepemilikkan saham. KCN yang merupakan perusahaan patungan antara KBN dan KTU selaku pemenang tender lahan C-01 Marunda pada tahun 2004.

Pergantian direksi baru KBN memunculkan ketidakpuasankepemilikkan saham perusahaan pelat merah tersebut di tubuh KCN. Alhasil, terdapat berbagai gangguan atau aksi sepihak yang dilancarkan KBN sehingga mengganggu pembangunan Terminal Umum Marunda, meliputi Pier I, II, dan III.

Sebagaimana rekomendasi Pokja IV Satgas Percepatan dan Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan Ekonomi yang ikut terlibat menyelesaikan sengketa, bahwa perseteruan keduanya tak boleh menghambat pembangunan. KBN harus menghentikan aksi sepihak, dan keduanya perlu membuat proposal perdamaian.

Namun hingga kini, sengketa itu malah masuk ke ranah hukum perdata. KBN melayangkan gugatan kepada KCN, Kemenhub, dan KTU yang selanjutnya diputus menang oleh PN Jakarta Utara pada tanggal 9 Agustus 2018 lalu. 

Direktur National Maritime Institute (Namarin) Siswanto Rusdi menilai sengketa antara KBN dan KCN mmerupakan hal yang paling ditakutkan investor swasta. Terdapatketidakonsistenan kebijakan pemerintah yang menyebabkan investor limbung terkait masa depan proyek kerjasama.

“Dalam kasus KCN, kebijakan pemerintah maupun keputusan direksi bisa diubah sewaktu ada pergantian pemerintahan ataupun direksi, padahal swasta telah menghitung besaran investasi dan return dalam jangka panjang,” tegasnya.

Persoalan kemudian, dalam sengketa KCN versus KBN tersebut, telah menampakkan perbedaan kebijakan antar instansi pemerintah. Gugatan KBN mencecar pula kebijakan dan kewenangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) atas konsesi yang diberikan kepada KCN.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang juga terseret dalam sengketa KBN-KCN menginginkan adanya rekonsiliasi. Menurutnya, putusan hukum mempunyai konsekuensi yang mutlak sehingga harus dipatuhi semua pihak.

“Kami melakukan banding. Tapi alangkah lebih baik bila ada rekonsiliasi, karena ini menyangkut kerjasama dengan swasta (investor), pemerintah mendukung peran swasta yang lebih besar,” ungkapnya.

Sementara itu, Menko Bidang Maritim Luhut Binsar Panjaitan mengungkapkan kejadian KBN versus KCN tidak boleh terjadi lagi. Terkait sengketa itu, dia mengatakan tidak sepakat jika investasi swasta terus diganggu.

“Kami sudah melakukan investigasi, tidak boleh swasta sebagai investor dirugikan. Peran mereka dan keberanian swasta bekerjasama dengan pemerintah perlu dipelihara,” tutup Luhut.

 

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: