Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bawaslu DKI Kembali Layangkan Surat ke Jokowi-Ma'ruf

Bawaslu DKI Kembali Layangkan Surat ke Jokowi-Ma'ruf Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI mengirim ulang surat pemanggilan pasangan capres dan cawapres nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin soal kampanye dalam videotron di tempat yang dilarang KPU. Hal itu sesuai permintaan dari pelapor Sahroni yang meminta terlapor hadir dalam sidang.

Komisioner Bawaslu DKI, Puadi, mengatakan pengiriman surat undangan sidang ke pihak terlapor Jokowi-Ma'ruf sudah dilakukan sesuai mekanisme. Lantaran Bawaslu DKI lembaga di tingkat provinsi, pihaknya juga mengirim melalui tim kampanye daerah provinsi untuk diteruskan ke Jokowi-Ma'ruf.

"Ini permintaan pelapor agar paslon atau yang dikuasakan hadir," katanya di Jakarta, Rabu (17/10/2018).

Untuk itu Bawaslu DKI akan kembali mengirim surat pemanggilan dengan alamat tujuan ke tim kampanye nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf. Bahkan bakal dirikirm hari ini.

"Kita akan layangkan surat lagi walaupun tadi secara kontekstual sudah kita sampaikan, agar Kamis (18/10) pukul 11.00 WIB, terlapor hadir ataupun perwakilannya membawa surat kuasa," jelasnya.

Puadi menambahkan, jika terlapor tidak hadir ataupun perwakilannya hadir dengan tidak membawa surat kuasa, sidang akan tetap dilanjutkan. Pelapor akan tetap menyampaikan laporannya tanpa kehadiran terlapor.

"Karena sudah tiga kali, kalau memang nanti tidak hadir juga ya sudah kita lanjutkan sidang tanpa kehadiran terlapor," ujarnya.

Sebelumnya Bawaslu DKI sudah mengirim surat pemanggilan kepada Jokowi-Ma'ruf ke tim kampanye daerah. Lalu koordinator advokasi data pelanggaran TKD Jokowi-Ma'ruf DKI Jakarta, Gelora Tarigan hadir sebagai perwakilan terlapor, namun tidak membawa surat kuasa.

Dalam dua kali sidang, Gelora tidak bisa memperlihatkan surat kuasa dalam persidangan. Menurutnya mekanisme surat yang dikirimlan Bawaslu salah.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: