Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

SIJ-MKPI Sepakati Perjanjian Perpanjangan Sewa Tanah dan Bangunan

SIJ-MKPI Sepakati Perjanjian Perpanjangan Sewa Tanah dan Bangunan Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Sinar Indra Nusa Jaya (SIJ) telah melakukan kesepakatan untuk memperpanjang masa sewa tanah dan bangunan dengan PT MK Prima Indonesia (MKPI). Dalam kesepakatan itu, keduanya menyepakati masa akhir penyewaan tanah dan bangunan jatuh pada 17/10/2019 mendatang. 

Direktur PT Indospring Tbk (INDS), Bob Budino dan Corporate Secretary INDS, Hendra Utama, menyampaikan bahwa pada tanggal 18/10/2017, SIJ dan MKPI telah menandatangani perjanjian sewa tanah dan bangunan, kemudian pada tanggal 17/10/2018 dilakukan penandatanganan perpanjangan masa sewa tanah dan bangunan. 

“Objek transaksi kedua pihak tersebut adalah sebidang tanah dan bangunan seluas 600 m2 yang terletak di Jalan Mayjen Sungkono, Desa Segoromadu, Kebomas, Gresi, dengan nilai sewa sebesar Rp55 juta per tahun,” ungkap keduanya dalam keterbukaan informasi yang diterima di Jakarta, Rabu (17/10/2018). 

Lebih lanjut, Bob dan Hendra menjelaskan bahwa transaksi tersebut merupakan transaksi afiliasi karena SIJ merupakan entitas anak yang 99% kepemilikan sahamnya dimiliki INDS, sedangkan MKPI dan INDS saling berafiliasi dengan sifat hubungan entitas sepengendali. 

 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: