Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penyaluran Kredit Perbankan Diprediksi Lebih Ketat

Penyaluran Kredit Perbankan Diprediksi Lebih Ketat Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bank Indonesia (BI) memprediksi pada kuartal IV/2018, pertumbuhan kredit baru diperkirakan meningkat. Hal ini tercermin dari saldo bersih tertimbang (SBT) permintaan kredit baru sebesar 94,8%, lebih tinggi dari 21,2% pada kuartal sebelumnya.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman mengatakan, tingginya optimisme responden terhadap pertumbuhan kredit baru, terutama didorong oleh perkiraan pertumbuhan kondisi ekonomi yang masih kuat, risiko penyaluran kredit yang rendah, rasio kecukupan modal yang meningkat, dan suku bunga kredit yang masih menarik.

”Prioritas utama responden dalam penyaluran kredit baru kuartal III/ 2018 adalah kredit modal kerja, kemudian kredit investasi, dan kredit konsumsi,” kata Agusman di Jakarta, Selasa (16/10/2018).

Pada jenis kredit konsumsi, penyaluran kredit pemilikan rumah/apartemen masih menjadi prioritas utama, diikuti oleh penyaluran kredit multiguna dan kredit kendaraan bermotor.

Agusman melanjutkan, kebijakan penyaluran kredit pada kuartal IV/2018 diperkirakan lebih ketat, tercermin dari indeks lending standar(ILS) sebesar 17,7%, lebih tinggi dari 3,8% pada kuartal sebelumnya.

”Pengetatan penyaluran kredit terutama akan dilakukan terhadap kredit investasi dan kredit modal kerja, sedangkan untuk kredit konsumsi (KPR/KPA, dan kredit konsumsi lainnya) masih relatif longgar,” paparnya.

Dia menuturkan, kebijakan BI terhadap relaksasi LTV, telah direspons oleh responden dengan pelonggaran kebijakan penyaluran KPR/ KPA pa da kuartal III/2018 dan tetap dilanjutkan pada kuartal IV/2018. Pada kuartal IV/2018, aspek kebijakan penyaluran kredit yang akan diperketat adalah pemberian plafon kredit, premi kredit yang berisiko, jangka waktu pemberian kredit dan biaya persetujuan kredit.

”Di sisi lain, responden semakin memperlonggar kebijakan mengenai perjanjian kredit dengan nasabah dan agunan yang digunakan untuk jaminan kredit,” pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Kumairoh

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: