Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

TKD Jokowi-Ma'ruf: Jangan Jadikan Surat Kuasa Sebagai Penghambat Sidang

TKD Jokowi-Ma'ruf: Jangan Jadikan Surat Kuasa Sebagai Penghambat Sidang Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tim kampanye daerah (TKD) Jokowi-Ma’ruf kembali tidak bisa menunjukkan surat kuasa dari Jokowi-Ma’ruf dalam sidang dugaan pelanggaran kampanye terkait videotron. Ketiadaan surat itu membuat sidang di Bawaslu DKI ditunda.

Koordinator bidang advokasi dan data pelanggaran tim kampanye daerah Jokowi-Ma'ruf, Gelora Tarigan, mengatakan surat kuasa tidak bisa dibuat karena surat dari Bawaslu DKI Jakarta salah alamat.

“Pertama surat ditujukan kepada Pak Jokowi dan Ma’ruf Amin sebagai paslon nomor urut 01 ke istana, itu kan salah, istana itu kan presiden. Seharusnya ke tim kampanye pusat,” ujarnya di Jakarta, Rabu (17/10).

Ia menambahkan, peraturan untuk membawa surat kuasa juga memberatkan pihaknya. Gelora mencontohkan, jika pasangan calon berada di tingkat pusat, maka tim kampanye daerah sulit berkoodinasi dengan tim kampanye nasional.

Menurutnya, KPU harus membuat aturan tentang fungsi tim kampanye untuk menghadiri sidang tanpa surat kuasa agar tidak menghambat jalannya persidangan. Hal itu karena jangka waktu sidang pelanggaran administrasi hanya 14 hari.

“Itu juga kami minta kepada Bawaslu dengan KPU untuk menjabarkan ini, sehingga fungsi tim kampanye itu menjadi lebih jelas. Jadi enggak kayak gini harus ada surat kuasa. Akhirnya kan tertunda-tunda,” terangnya.

Dalam kesempatan yang sama, komisioner Bawaslu DKI Jakarta, Puadi, mengatakan pihaknya akan mengirimkan kembali surat panggilan ke tim kampanye nasional, jika tim kampanye daerah Jokowi-Ma'ruf keberatan dengan surat kuasa.

“Akan dikirim ke pusat secara nasional (tim kampanye nasional Jokowi-Ma’ruf) kita akan lihat apakah yang hadir paslon atau perwakilan," katanya.

Puadi menambahkan jika perwakilan dari terlapor tidak bisa menunjukan surat kuasa, maka sidang akan tetap digelar tanpa kehadiran terlapor.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: