Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BEI Finalisasi Penerapan Penyelesaian T+2

BEI Finalisasi Penerapan Penyelesaian T+2 Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) segera menerapkan percepatan waktu (settelement) transaksi serah saham dari T+3 menjadi T+2. Hal tersebut akan direalisasikan pada 28 November mendatang.

Sampai saat ini, fasilitas lending dan borrowing atau pinjam-meminjam efek (PME) yang bertujuan mengantisipasi terjadinya gagal serah terima saham, masih dalam tahap finalisasi. "Sedang kita lakukan finalisasi, lalu persiapan sistem juga sedang dilakukan pengujiannya, kemudian persiapan pembiasaan supaya berubah mekanisme penyelesaian transaksinya itu semua pelaku sudah bisa terlibat." Ujar Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia, Hasan Fazwi, di Jakarta, Rabu (17/10/2018).

Persiapan tersebut dianggap menjadi fokus penting karena dengan perubahan tersebut memungkinkan terjadinya kebingungan para investor. Mengingat para investor harus mengubah pola penyelesaian yang awalnya tiga hari transaksi menjadi dua hari.

Ia mengharapkan sistem ini bisa menghasilkan efisiensi perdagangan. "Tidak hanya efisiensi, dengan pemendekan waktu (settlement) juga bisa lebih ke peningkatan kapasitas dari setiap anggota bursa dan nasabah," jelasnya.

Menurutnya, transaksi dengan nilai yang sama atau nilai lebih besar bisa dioptimalkan bagi para investor. "Barang terbatas, uang terbatas, bisa dicover peningkatannya. Ya, kira-kira sepertiganya bisa." Pungkasnya.

Bersamaan dengan itu, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Laksono W Widodo mengatakan pihaknya berharap bisa membawa Bursa Efek Indonesia lebih terukur ke depannya. "Kita ingin supaya IDX bisa lebih sehat, kita harus sadar bahwa kit harus lebih efisien, lebih terukur, bahkan termasuk jajaran direksi," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Nadya Zul El Nuha
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: