Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bupati Buton Selatan Didakwa Terima Suap Rp578 Juta

Bupati Buton Selatan Didakwa Terima Suap Rp578 Juta Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Kendari -

Mantan Bupati Buton Selatan, Agus Feisal Hidayat, didakwa menerima suap Rp578 juta dari Tony Kongres dan Simon Liong. Uang itu dimaksud agar Tony dan Simon mengerjakan proyek pembangunan di Kabupaten Buton Selatan.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Kendari, Sulawesi Tenggara, Bupati Buton menerima hadiah yaitu menerima uang seluruhnya sejumlah Rp 578 juta dari Tony Kongres alias Acucu dan Simon Liong alias Chenchen.

Agus Feisal didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Jaksa menyatakan, Tony dan Simon Liong merupakan tim sukses Agus Feisal saat pencalonan Bupati Buton Selatan. Setelah terpilih, Agus memberikan jatah proyek pada Tony.

Proyek yang diperoleh Tony yaitu proyek rehabilitasi rumah jabatan Wakil Bupati Buton Selatan Tahap II dengan nilai kontrak Rp3 miliar dan proyek rehabilitasi Puskesmas Siompu Barat Kecamatan Siompu Barat dengan nilai kontrak Rp1,1 miliar. Tony pun menghubungi Kabag Pengadaan Barang Hasa La Ode Syafii agar perusahaannya menang proyek tersebut.

"Untuk menindaklanjuti permintaan Tony, La Ode Syafii memenangkan beberapa perusahaan yang digunakan Tony Kongres," ujarnya di Kendari, Rabu (17/10/2018).

Sedangkan, proyek yang didapatkan Simon adalah beberapa proyek jalan di Kota Kendari dengan total anggaran Rp18 miliar. Atas jatah proyek tersebut, Agus Feisal meminta uang fee kepada Simon dan Tony.

Pada 20 April 2018, Agus Feisal menerima uang dari Simon secara bertahap yang disebut sebesar Rp400 juta. Namun setelah digunakan Agus Feisal untuk kepentingan pribadi seperti cicilan rumah, sound system, kipas angin, hingga service mobil, tercatat uang yang terpakai sebesar Rp378 juta.

Kemudian pada 22 Mei 2018, Agus Feisal menerima Rp200 juta dari Tony. Total penerimaan suap pun tercatat sebesar Rp578 juta.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: