Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Derek Mobil Sembarangan, Pemprov DKI Jakarta Harus Bayar Rp186 Juta

Derek Mobil Sembarangan, Pemprov DKI Jakarta Harus Bayar Rp186 Juta Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gubernur DKI Anies Baswedan melalui Dinas Perhubungan menyatakan kesiapannya untuk membayar denda putusan pengadilan yang diperkuat Mahkamah Agung (MA) nomor perkara 2010 K/PDT/2018 terkait hukuman denda Rp186 juta karena menderek mobil seorang warga pada 2015.

"Kami akan patuhi itu. Ini jadi pelajaran bagi aparatur kalau melaksanakan tugas taati semua prosedur, termasuk penertiban parkir liar, karena semua ketentuannya ada di situ," kata Anies, di Jakarta, Rabu.

Hukuman denda bagi Dishub DKI ini sendiri terjadi buntut dari penertiban mobil seorang warga bernama Mulyadi yang diparkir tidak sesuai, di dekat PN Jakpus, saat masih berlokasi di Jalan Gajah Mada, pada 2015.

Anies sendiri menegaskan pihaknya bakal mematuhi putusan MA dengan membayar denda Rp186 juta itu.

"Kalau kita harus menaati pengadilan, ya begitu ada putusan pengadilan, maka tanggung jawab kita menjalankan, apalagi putusan MA, jadi kita akan melaksanakan," ujar Anies.

Meski mendapat masalah tersebut, Anies memastikan kasus tersebut tidak akan mengendurkan Dishub DKI untuk menertibkan parkir liar namun mengamanatkan agar seluruh aparat menaati prosedur agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

"Kalau kita tertib prosedur maka tugas pun aman karena taat prosedur, tetapi kalau ada prosedur yang terlewat maka di situlah muncul potensi masalah," kata Anies.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: