Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Marwan Minta Pemerintah Tolong Geo Dipa Energi

Marwan Minta Pemerintah Tolong Geo Dipa Energi Kredit Foto: Vicky Fadil
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Eksekutif IRESS meminta pemerintah dan DPR untuk segera turun tangan menolong BUMN Geo Dipa Energi (GDE) dan menyelamatkan aset negara dari upaya perampokan oleh oknum-oknum pejabat/aparat negara yang berada di belakang Bumigas.

"IRESS juga menuntut penegak hukum dalam hal ini KPK dan Polri untuk segera mengusut tuntas dugaan tindak pidana yang telah dilakukan oleh nanajamen Bumigas dan oknum-oknum di PN dan MA yang justru telah membatalkan beberapa putusan BANI dan MA yang telah mengikat, untuk memenangkan Bumigas dalam kasus yang telah menghambat pembangunan energi nasional," katanya kepada Wartawan di Jakarta, Rabu (17/10/2018).

Lanjutnya, Marwan menjabarkan bagaimana kronologis kasus tersebut. Mulainya pada kasus kontrak PLTP Dieng dan Patuha, Ia melihat sejumlah pelanggaran dan penyelewengan yang dikakukan oleh Bumigas dan lembaga pengadilan.

"Bumigas terbukti telah gagal memenuhi ketentuan kontrak, gagal menyediakan dana proyek, melakukan kriminalisasi dan berbohong memiliki rekening di HSBC Hongkong (rekening fiktif-red). Karena didukung dan terlibat KKN dengan oknum-oknum penguasa, Bumigas leluasa menjalankan agenda bisnis dan mempengaruhi lembaga-lembaga pengadilan, sehingga putusan-putusan BANI dan MA yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat pun dapat dianulir," paparnya.

Lebih jauh, IRESS melihat bahwa oknum-oknum hakim pada lembaga-lembaga pengadilan yang menangani kasus ini mengidap moral hazard yang justru terpengaruh dengan upaya KKN yang dilakukan Bumigas.

"Dengan begitu, keputusan yang diambil justru memihak kepada yang salah dan yang gagal memenuhi kewajiban kontrak. Keputusan lembaga-lembaga pengadilan tersebut bukan saja telah menghambat proyek pembangunan kelistrikan nasional, tetapi juga berpotensi merugikan negara triliunan rupiah," tegasnya.

Menurutnya, setelah mengkaji secara seksama, IRESS menemukan bahwa kasus ini telah menjalani berbagai sidang yang panjang dan melelahkan di PN, MA dan BANI, di mana GDE sebelumnya telah ditetapkan sebagai pemenang.

"Karena itu, kami menuntut agar putusan PN Jaksel tersebut dibatalkan. Karena BUMN yang menyelenggarakan usaha menyangkut hajat hidup orang banyak sesuai konstitusi harus dilindungi dari berbagai upaya KKN," pungkasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang dipimpin Florensasi Susana telah mengabulkan permintaan Bumigas agar putusan Badan Arbitrase Indonesia (BANI) No. 922/2017 tanggal 30 Mei 2018 dibatalkan. Putusan BANI tersebut adalah tentang perjanjian pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Dieng dan Patuha tanggal 1 Februari 2005. Keputusan PN Jakarta Selatan ini berpotensi merugikan GDE dan menghambat pengembangan PLTP untuk memenuhi kebutuhan listrik nasional. Sementara Direktur Utama GDE Riki Ibrahim menyatakan, putusan PN Jaksel tersebut bertentangan dengan hukum dan fakta persdangan yang berlangsung sebelumnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: