Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kabar Sedih: Sariwangi Dinyatakan Pailit

Kabar Sedih: Sariwangi Dinyatakan Pailit Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Sariwangi Agricultural Estate Agency yang memproduksi teh Sariwangi dinyatakan pailit. Hal itu didapat berdasarkan keputusan majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang mengabulkan pembatalan homologasi perjanjian perdamaian yang diajukan Bank ICBC kepada Sariwangi.

Bukan hanya perusahaan teh tersebut, hakim juga menyatakan PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Warung juga dinyatakan bankrut. Dalam pertimbangannya, ketua majelis hakim Abdul Kohar menyatakan Sariwangi dan Indorub terbukti lalai menjalankan kewajibannya sesuai rencana perdamaian dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sebelumnya.

Sariwangi dan Indorub mencapai homologasi saat pada 9 Oktober 2015 saat menjalani proses PKPU. Sariwangi tercatat punya utang senilai Rp1,05 triliun, sementara Indorub punya utang senilai Rp33,7 miliar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: