Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Buruh Minta Naik Gaji, Pengusaha: Jangan 'Ngarep'

Buruh Minta Naik Gaji, Pengusaha: Jangan 'Ngarep' Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2019 sebesar 20 hingga 25%. Pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, berharap para buruh jangan terlalu berilusi atau berkhayal.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial, Antonius J. Supit, mengatakan dalam situasi perekonomian saat ini sulit untuk menaikkan upah setinggi itu. Oleh karenanya ia meminta agar buruh tidak terlalu berharap.

"Ya itu saya kira dalam kondisi seperti ini jangan terlalu berilusi (berkhayal) mengharapkan yang juga tidak sanggup," ujarnya di Jakarta, Kamis (18/10/2018).

Ia menambahkan, saat ini dunia usaha sedang kurang bagus. Hal itu tercermin dari pengumuman Badan Pusat Statistik (BPS) bahwa realisasi ekspor Indonesia pada September turun 6,58% dibandingkan Agustus 2018. Meski pada September neraca perdagangan surplus sebesar US$ 227 juta. Tapi secara riil menurutnya terjadi penurunan.

"Ekspor turun, walaupun kita surplus neraca perdagangan tapi kan secara riil kita turun dibandingkan bulan lalu. Jadi ini kan faktor faktor pertimbangan," jelasnya.

Oleh karena itu, ia menilai saat ini dunia usaha juga perlu memperkuat daya saing. Namun bukan berarti mengabaikan kepentingan para buruh. Hanya saja tidak bisa juga hanya memikirkan kenaikan upah tinggi.

"Jadi gimana memperkuat daya saing tapi tidak mengorbankan mereka," katanya.

Menurutnya, buruh bisa melakukan perundingan dengan pengusaha untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: