Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Geledah 10 Tempat Terkait Kasus Meikarta, yang Didapat 'Ngeri'

KPK Geledah 10 Tempat Terkait Kasus Meikarta, yang Didapat 'Ngeri' Kredit Foto: Antara/Ridwan Hazy
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah CEO Lippo Group, James Riady terkait kasus dugaan suap proyek Meikarta yang melibatkan Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin, yang ditangkap beberapa waktu lalu.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan setelah melakukan penggeledahan di lima lokasi sejak Rabu (17/10/2018) kemarin, penyidik melanjutkan kegiatan tersebut ke lima tempa lain, terkait kasus Meikarta yang diduga memberikan suap izin ke Bupati Bekasi.

"Setelah lakukan penggeledahan di 5 lokasi sejak Rabu siang sampai tengah malam tadi, penyidik melanjutkan kegiatan tersebut ke 5 tempat lain hingga pagi ini, yaitu apartemen Trivium Terrace, rumah James Riady, Dinas PUPR (Pemkab Bekasi), Dinas LH (Pemkab Bekasi), Dinas Damkar (Pemkab Bekasi)," ujarnya di Jakarta, Kamis (18/10/2018).

Selain itu, KPK juga telah menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ini dari penggeledahan sebelumnya. Barang yang disita antara lain, dokumen terkait perizinan oleh Lippo ke Pemkab, catatan keuangan, dan barang bukti elektronik seperti komputer dan lainnya.

"Total lokasi penggeledahan sejak kemarin siang hingga pagi ini di 10 lokasi di Tangerang dan Bekasi," katanya.

Sekadar diketahui, dalam perkara ini, KPK menetapkan sembilan orang tersangka, di antaranya yang diduga sebagai penerima suap yakni Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.

Sedangkan yang diduga memberikan suap adalah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, Konsultan Lippo Group Taryadi, Konsultan Lippo Group Fitra Djaja Purnama, dan Pegawai Lippo Group Henry Jasmen.

Para tersangka dari jajaran Pemkab Bekasi itu diduga menerima Rp7 miliar sebagai bagian dari fee fase pertama yang bernilai total Rp13 miliar. Duit itu diduga terkait perizinan proyek Meikarta.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: