Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Direksi AISA Tegaskan RUPSLB 22/10/2018 Cacat Hukum

Direksi AISA Tegaskan RUPSLB 22/10/2018 Cacat Hukum Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Tiga Pilar Sejahtera  Food Tbk (AISA) mengeluarkan pengumuman yang berkaitan dengan undangan RUPSLB AISA pada Rabu (10/10/2018) lalu. Dalam pengumuman tersebut, Direksi AISA menegaskan kepada Dewan Komisaris AISA bahwa RUPSLB yang rencananya akan diselenggarakan pada 22/20/2018 mendatang tidak sesuai atau cacat hukum. 

Direksi AISA menjelaskan bahwa sebelumnya, Direksi AISA menerima undangan RUPSLB dari Dewan Komisaris guna memberikan penjelasan dan pertanggungjawaban mantan direksi. Namun, Direksi AISA menyatakan bahwa tidak ada mantan direksi karena direksi yang saat ini menjabat adalah sesuai dengan database di Sistem Administrasi Badan Hukum Direktorat Perdata, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kemenkumham. Oleh karena itu, tidak diperlukan adanya pertanggungjawaban mantan direksi dalam RUPSLB tersebut. 

“Putusan PKPU tanggal 13/09/2018 yang menyatakan direksi dalam keadaan diberhentikan (nonaktif) sehingga yang berwenang untuk bertindak dan mewakili perseroan adalah Dewan Komisaris adalah bukan penetapan pengadilan dan bukan merupakan produk hukum sehingga tidak dapat dijadikan dasar hukum,” tegas Direksi AISA dalam keterbukaan informasi yang diterima di Jakarta, Kamis (18/10/2018). 

Berkaitan dengan keluarnya surat undangan RUPSLB dari Dewan Komisaris tersebut, Direksi AISA akan melaporkannya kepada OJK dan Kemenkumham RI sebagai bentuk pelanggaran. 

“Saat ini sedang diprosesnya perkara gugatan kepada Dewan Komisaris AISA oleh Direksi AISA di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 622/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel.,” tambah Direksi AISA. 

Terakhir, dalam keterbukaan informasi tersebut, Direksi AISA menegaskan kepada Dewan Komisaris untuk menghentikan upaya-upaya menjatuhkan Direksi AISA yang sah saat ini dengan cara-cara yang tidak benar dan negatif. 

“Menghentikan dan mengumumkan pembatalan RUPSLB tanggal 22/10/2018 tersbeut agar diketahui semua stake holder,” tulis Direksi di akhir keterangannya. 

 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: