Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sukmawati Beberkan Kejanggalan SP3 Habib Rizieq

Sukmawati Beberkan Kejanggalan SP3 Habib Rizieq Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Bandung -

Sukmawati Soekarnoputri buka suara soal pengajuan praperadilan surat penghentian penyidikan (SP3) kasus penodaan Pancasila yang dilakukan oleh Habib Rizieq Syihab.

Sukmawati mengatakan, penerbitan SP3 oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) terdapat kejanggalan. Hal itu diungkapkan Sukmawati usai menghadiri sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRR Martadinata, Kota Bandung, Kamis (18/10/2018).

"Terlihat sekali bahwa ada kejanggalan, inkonsistensi dari penyidik sampai mengeluarkan SP3. Itu sudah kami rapatkan dengan DPP PNI Marhaenisme dan tim lawyer supaya kami melanjutkan ke praperadilan karena kami menilai terbitnya SP3 itu aneh," jelasnya di Bandung, Kamis (18/10/2018).

Kejanggalan tersebut merujuk kepada penetapan status tersangka kepada Rizieq. Menurutnya, penyidik Polda Jabar sudah menetapkan Rizieq sebagai tersangka sehingga seharusnya proses penyidikan berlanjut. Akan tetapi di tengah jalan, Polda Jabar menerbitkan SP3. Sehingga keluarnya SP3 dikarenakan kurangnya alat bukti berupa video pidato Rizieq yang kurang utuh.

"Saya enggak tau seputaran alat bukti. Tapi artinya kalau sudah menjadi tersangka, kan kembali lagi ahli menjelaskan, itu kan harusnya sudah (terbukti). Alat bukti, cukup bukti untuk statusnya jadi tersangka dan dilanjutkan," ujarnya.

Oleh karena itu, ia menilai kasus penodaan Pancasila harus dibuka kembali. Menyebut kasus itu sangat penting guna menjadikan pembelajaran bagi para penerus bangsa.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: