Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK: Tak Semua P2P Lending Rentenir Online

OJK: Tak Semua P2P Lending Rentenir Online Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Belakangan muncul berbagai keresahan masyarakat terhadap praktik Peer-to-Peer (P2P) Lending (layanan pinjam meminjam secara online) yang tak bertanggung jawab. Keresahan itu meliputi proses penagihan yang dianggap merugikan konsumen, pertukaran data konsumen tanpa seizin nasabah, dan problem lain. Saat ini, eskalasi keresahan tersebut sudah mulai meningkat. Namun, apa betul kondisinya sudah separah itu?

Direktur Eksekutif Inovasi Keuangan Digital dan Mikro OJK, Triyono menyatakan, tidak semua perusahaan  P2P Lending identik dengan praktik-praktik tidak bertanggung jawab atau sering disebut dengan istilah rentenir online. Untuk itu, jangan dipukul rata bahwa semua fintech adalah rentenir online. Memang ada kasus, tapi itu tidak mewakili industri secara keseluruhan.

"Kami sedang menciptakan market dicipline untuk fintech, yang salah satunya, mempublikasi nama-nama fintech yang tidak patuh regulasi. Kita harus melihat kalau fintech itu industri yang masih dalam tahap pengembangan. Kasus atau masalah pasti ada. Tapi, secara umum masih bagus," kata dia di Jakarta, Kamis (18/10/2018).

Ditambahkan, dari sisi rasio kredit macet atau Non-Performing Loan (NPL), fintech masih 1%. Angka ini, lanjut dia, masih jauh di atas perbankan. Artinya, fintech masih relatif sehat. Adapun penyebab kasus di fintech yang tersebar ke publik, yakni karena mereka menyalurkan pinjaman dengan tenor pendek.

"Sudah jangka pendek, bunganya tinggi, dan tidak ada agunan," tambah dia.

Saat ini, OJK telah mengeluarkan dua aturan soal fintech. POJK Nomor 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam berbasis Teknologi Informasi, serta POJK Nomor 3 Tahun 2018 tentang Inovasi Keuangan Digital.

Ketua Bidang Cash Loan Aftech, Sunu Widyatmoko menambahkan, masyarakat harus cerdas memilah layanan P2P Lending yang sesuai kebutuhan mereka. Praktik predatory landing atau pengenaan bunga dan denda yang tidak transparan dilakukan oleh industri fintech, lantaran jumlahnya tidak dikemukakan oleh industri kepada debitur di awal perjanjian.

"Makanya, sekarang di setiap website industri fintech ada bunga dan denda yang bisa dilihat secara transparan. Ini untuk menghindari pelaku industri fintech mengenakan denda berjenjang atau bertingkat, serta bunga yang memiliki tambahan. Bunga itu kan seharusnya berdasarkan prinsipal, bukan tertunggak," kata dia.

Dengan mekanisme tersebut, diharapkan Sunu, lingkungan bisnis pinjam meminjam berbasis online di Indonesia dapat saling menguntungkan. Upaya itu juga diharapkan mampu mendorong tercapainya inklusi keuangan di Indonesia.

"Kami tidak ingin menciptakan industri pinjam meminjam yang saling menggerogoti. Terms ini sudah pernah ada di negara lain dan kami tidak ingin, makanya ada predatory landing," tambah Sunu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Yosi Winosa
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: