Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Peluru Nyasar ke DPR, Bang Anies Mau Pindahkan Lapangan Tembak?

Peluru Nyasar ke DPR, Bang Anies Mau Pindahkan Lapangan Tembak? Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sementara Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pihaknya akan merevisi tata ruang dan rencana wilayah Jakarta pada 2019, termasuk juga mengkaji kemungkinan relokasi Lapangan Tembak Senayan.

"Nanti kami cek secara tata ruang seperti apa," kata Anie, di Jakarta, Kamis (18/10/2018).

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Polri akan memberikan rekomendasi dari segi keamanan bila diminta Pemprov DKI terkait wacana relokasi Lapangan Tembak Senayan, menyusul terjadinya penembakan salah sasaran ke Gedung DPR RI.

"Polri hanya memberikan rekomendasi dari perspektif keamanan bila diminta," katabya.

Kewenangan pemindahan lokasi lapangan tembak, menurutnya, ada di Pemprov DKI, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin).

"Pemprov yang berkompeten bersama KONI dan Perbakin," katanya.

Sebelumnya, peluru diduga dari senjata api yang ditembakkan dari Lapangan Tembak Senayan menembus ruangan beberapa anggota DPR RI di antaranya Wenny Warouw di lantai 16 dan Bambang Heri Purnama di lantai 13 pada Senin (15/10) sekitar pukul 14.40 WIB.

Kemudian pada Rabu (17/10), ditemukan bekas tembakan di ruangan anggota Fraksi Partai Demokrat, Khatibul Umam Wiranu di lantai 9.

Bekas penembakan juga ditemukan di ruangan anggota Fraksi Partai Demokrat, Vivi Sumantri Jayabaya di lantai 10 dan di ruangan anggota Fraksi PAN Totok Daryanto di lantai 20 Gedung Nusantara 1, Komplek Parlemen.

Polri pun sudah menetapkan dua tersangka atas kejadian itu yakni inisial I dan R yang merupakan ASN Kementerian Perhubungan namun tidak tercatat sebagai anggota Perbakin.

Bila terbukti bersalah, keduanya akan dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: