Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Waduh! Kasus Habib Rizieq Bisa Dibuka Ulang

Waduh! Kasus Habib Rizieq Bisa Dibuka Ulang Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Bandung -

Sukmawati Soekarnoputri hadir dalam lanjutan sidang praperadilan surat penghentian penyidikan (SP3) kasus penodaan Pancasila yang dilakukan oleh Habib Rizieq Syihab. Namun batal memberikan kesaksian lantaran sudah ada saksi lain.

Kesaksian itu datang dari saksi fakta, Ibnu Prakoso dan ahli hukum, Floradianti. Keduanya bersaksi di hadapan hakim tunggal Muhammad Razad di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Kuasa Hukum Sukmawati, Dominica mengatakan, kliennya batal memberikan saksi karena sudah ada saksi lain. Sebab kehadiran Sukmawati yakni sebagai saksi fakta.

"Kapasitas ibu Sukma saksi fakta, tapi tadi sudah ada dari saksi Pak Ibnu. Kalau tidak ada saksi lain, ibu Sukma yang bersaksi," jelasnya di Bandung, Kamis (18/10/2018).

Ia menambahkan, keterangan dari ahli hukum saat persidangan menyebutkan bahwa kasus penodaan pancasila oleh Habib Rizieq Syihab yang dihentikan oleh Polda Jabar bisa dibuka kembali. Sebab, tidak ada batasan waktu untuk proses penyidikan.

"Tadi dengan adanya penerbitan SP3 masih tetap bisa dibuka, enggak ada batas waktu. Intinya seperti itu. Kalau nanti hakim menerima praperadilan kami, kasus dibuka lagi," ujarnya.

Soal video tidak utuh yang dijadikan alasan Polda Jabar menerbitkan SP3, Dominica menjelaskan, penyidikan tak melulu mengandalkan video. Sebab ada komponen lain yang bisa dilakukan oleh penyidik.

"Video bukan cuma satu-satunya alat bukti," imbuhnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: