Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sengketa Karhutla, JJP Pertanyakan Keterangan Saksi Ahli KLHK

Sengketa Karhutla, JJP Pertanyakan Keterangan Saksi Ahli KLHK Kredit Foto: Antara/Syifa Yulinnas
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengacara PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) Didik Kusmiharsono menilai ada banyak kejanggalan dalam keterangan saksi ahli KLHK Bambang Hero dalam gugatan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Saksi ahli tidak menggunakan laboratorium lingkungan yang kredibel. Kedua, peninjauan lapangan baru dilakukan 5 bulan setelah peristiwa karhutla. Ketiga, satu dari dua saksi ahli yang menandatangani gugatan tersebut diputuskan bersalah di PN Cibinong.

Menurut Didik, hasil laboratorium yang diajukan saksi ahli terkait kualitas udara menggunakan laboratorium karhutla Fakultas Kehutanan IPB. Padahal, sesuai ketentuan Permen LH Nomor 6 Tahun 2009, laboratorium yang dipersyaratkan harus terakreditasi di Komite Agretasi Nasional (KAN). Selain tidak terakreditas di KAN, laboratorium IPB tidak memiliki alat pengukur kualitas udara.

"Kami pernah minta hasil laboratorium mengenai kualitas udara yang digunakan sebagai dasar perhitungan kerugian, tetapi hingga kini saksi tidak bisa menunjukkannya," kata Didik di Jakarta, Kamis  (18/10).

Didik juga meragukan profesionalisme saksi ahli. Pasalnya, kebakaran terjadi pada Juni 2013, sedangkan penelitian lapangan guna mencari bukti-bukti dilakukan di November 2013. 

"Bagaimana mungkin mendapatkan data valid setelah 5 bulan sejak peristiwa kebakaran terjadi. Itu pun hanya dengan melakukan kunjungan lapangan tidak lebih dari 3 jam. Dengan data yang minim seperti itu, herannya, saksi bisa menyimpulkan luasan kebakaran dan menunjukkan terjadi penurunan kualitas udara sebagai dasar tuntutan," tambah dia.

Didik mengungkapkan, gugatan KLHK kepada JJP ditandatangani oleh dua orang saksi ahli, yakni Bambang Hero dan Budi Wasis, cacat hukum.

"Basuki Wasis juga kami gugat dan telah mengakui kesalahannya. Beliau menarik kembali surat keterangan ahli perusakan lingkungan hidup yang dibuatnya dan berujung dengan putusan perdamaian," kata Didik.

Didik mengharapkan pemerintah menyiapkan saksi lain yang profesional. "Gugatan KLHK sebesar Rp500 miliar, kami pakai untuk menggugat kembali Bambang Hero karena beliau menggunakan data yang tidak valid. Melalui gugatan ini, kami harap pengadilan bisa meminta saksi menyiapkan bukti-bukti yang bisa dipertanggungjawabkan," kata Didik.

Sementara Sadino, pakar hukum kehutanan dan lingkungan mengatakan jika gugatan yang disampaikan menyangkut validitas data, pihak yang dirugikan bisa menggugat. Apalagi saksi ahli yang bersangkutan tidak sekadar memberikan keterangan normatif, namun juga mengambil sampel serta melakukan penelitian di lapangan. Saksi ahli, kata Sadino, seharusnya hanya menyampaikan fakta yang ada dan bukan mengolah data.

"Hal ini juga patut dipertanyakan, mengapa seorang saksi ahli menyajikan semua data sendiri," ujarnya.

Sadino mengingatkan, dalam proses hukum, kesalahan bisa saja terjadi dan tidak ada pihak yang kebal hukum termasuk saksi ahli. Keberatan yang diajukan perusahaan dalam bentuk gugatan merupakan bagian dari proses peradilan dan bukan upaya kriminalisasi terhadap akademisi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Yosi Winosa
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: