Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Sebut Potensi Penangguhan Kredit di Palu dan Donggala Capai Rp3,9 T

OJK Sebut Potensi Penangguhan Kredit di Palu dan Donggala Capai Rp3,9 T Kredit Foto: Annisa Nurfitriyani
Warta Ekonomi, Palu -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan kebijakan terkait penangguhan terhadap kredit korban bencana gempa dan tsunami di Palu dan Donggala di Provinsi Sulawesi Tengah.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, menyatakan bahwa potensi kredit yang terdampak dari bencana gempa dan tsunami di Palu dan Donggala di Provinsi Sulawesi Tengah mencapai Rp3,9 triliun.

“Jumlah itu kalau dihitung hanya sekitar 14,4% kredit di Sulawesi Tengah,” ucapnya, saat menengok korban gempa dan tsunami di Palu dan Donggala, Kamis (18/10/2018).

Wimboh mengungkapkan, total keseluruhan kredit yang ada di provinsi Sulawesi Tengah hingga saat ini mencapai sebesar Rp27 triliun. Angka tersebut hanya setara dengan 0,5% jumlah kredit nasional senilai Rp5,032 triliun. 

“Jadi dampaknya ke ekonomi itu tidak besar. Ini sangat kecil jika dibandingkan kredit nasional,” tegasnya.

Sebelumnya, OJK juga telah menetapkan kebijakan pemberian perlakuan khusus terhadap kredit dan pembiayaan syariah perbankan, untuk debitur atau proyek yang berada di lokasi bencana alam di Provinsi Sulawesi Tengah.

Kebijakan yang dikeluarkan pada 9 Oktober lalu bertujuan untukmembantu pemulihan usaha debitur dan perbankan, serta kondisiperekonomian wilayah yang terkena dampak bencana alam.

Perlakuan khusus diberikan untuk penilaian kualitaskredit/pembiayaan syariah, restrukturisasi, dan atau pemberiankredit/pembiayaan syariah baru di Kota Palu, KabupatenDonggala dan Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah.

Perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan syariah Bank mengacu pada POJK 45/POJK.03/2017 tentang Perlakukan Khusus terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank Bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam dalam Keputusan Dewan Komisioner dan akan berlaku selama tiga tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Kumairoh

Bagikan Artikel: