Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pegub Kewirausahaan, Maksimalkan OK OCE?

Pegub Kewirausahaan, Maksimalkan OK OCE? Kredit Foto: Muhamad Ihsan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membuat Peraturan Gubernur (Pergub) kewirausahaan untuk aturan dasar program OK OCE. Pergub tersebut akan mengatur prosedur sampai pendampingan OK OCE.

Ketua Perkumpulan Gerakan OK OCE (PGO), Faransyah Jaya, mengatakan standar pendampingan OK OCE sebelumnya masih asal-asalah, sehingga tidak ada pendidikan dan prosedur yang jelas. Karena itu, dengan adanya Pergub tersebut maka OK OCE dapat berjalan maksimal.

"Jadi kayak standar pendamping kemarin kan masih istilahnya sedikit asal-asalanlah. Dengan ini kan jelas pendidikannya, prosedurnya," ujarnya di Jakarta, Kamis (18/10/2018).

Ia berharap dengan Pergub itu menjadi standar pegangannya para SKPD menjalankan kewirausahaan di Jakarta.

"Jadi yang sekarang ini kan ada 7 PAS yakni  pendaftaran, pelatihan, pendampingan, perizinan, pemasaran laporan keuangan dan, permodalan," terangnya.

Terkait nama Pergub 102 tahun 2018, Faransyah menjelaskan, mengapa tidak menyertakan nama OK OCE. Hal itu untuk mempermudah pemahaman masyarakat. Sebab OK OCE lebih kepada sebuah brand atau penyebutan.

"Agar lebih jelas pemahamannya, OK OCE kan bahasa Inggris dan memang slogan yang digunakan waktu kampanye. Kalau nama program resmi seperti di Pergub," jelasnya.

Aturan tersebut tertulis dalam Pergub 102 Tahun 2018 tentang Pengembangan Kewirausahaan Terpadu (PKT). Pergub itu sudah diteken Anies 9 Oktober 2018 lalu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: