Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bawaslu Tak Mau Kelola Dana Saksi Parpol

Bawaslu Tak Mau Kelola Dana Saksi Parpol Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi II DPR mengusulkan saksi partai Pemilu 2019 dibiayai APBN dan akan dikelola oleh Bawaslu. Menanggapi hal itu Bawaslu menolak mengelola dana saksi tersebut.

Anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin, mengatakan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II, DPR meminta dana saksi dibiayai pemerintah. Namun tidak terkait pengelolaan dana saksi oleh Bawaslu.

"Hasil RDP hanya menyampaikan bahwa DPR meminta pemerintah membiayai dana saksi, tidak ada klausul dikelola oleh Bawaslu," ujarnya di Jakarta, Kamis (18/10/2018).

Ia menambahkan, Bawaslu hanya punya mandat melatih saksi. Namun terkait dana saksi, hal itu belum dibahas meski kecenderungannya adalah menolak untuk mengelola dana saksi tersebut.

Menurutnya, dalam undang-undang, Bawaslu hanya diperintahkan melatih saksi sehingga Bawaslu akan memberi pelatihan terkait potensi kecurangan hingga aturan terkait proses pemungutan suara di TPS.

"Undang-undang mengamanatkan (Bawaslu) melatih saksi, dan kami akan jalankan amanat undang-undang," katanya.

"Ya tentang proses di TPS, dari awal sampai akhir, potensi kecurangan yang sering muncul, suara sah dan tidak sah, dan aturan detail lain yang dibolehkan dan dilarang di TPS," lanjutnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR, Zainudin Amali, menyebutkan dua alasan yang melatarbelakangi usulan itu, di antaranya pertama, supaya terjadi keadilan, kesetaraan, semua partai bisa menugaskan saksinya di TPS. Kedua, menghindarkan para caleg diminta untuk membiayai saksi.

Saat ini usulan tersebut sudah disampaikan kepada Badan Anggaran DPR dengan jumlah anggaran Rp3,9 T.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: