Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara, mengungkapkan langkah pemerintah menunda kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis premium dinilai tepat. Pasalnya kenaikan harga BBM dikhawatirkan memicu penurunan daya beli.
“Keputusan tidak menaikkan Premium menggunakan logika makro yaitu konsumsi tidak boleh turun supaya pertumbuhan konsumsi tidak boleh turun. Premium itu menentukan daya beli masyarakat. Daya beli masyarakat menentukan pertumbuhan konsumsi. Kalau itu (daya beli) turun PDB nya pasti turun,” kata Suahasil saat menghadiri diskusi “Outlook Ekonomi dan Bisnis 2019: Tantangan, Peluang, dan Strategi Melawan Disrupsi 2019” yang diselenggarakan Warta Ekonomi di Jakarta, Kamis (18/10/2018).
Sebelumnya, pada Rabu (10/10/2018) pemerintah mengeluarkan keputusan untuk menaikkan harga premium menjadi Rp7.000 per liter. Harga baru tersebut akan berlaku pukul 18.00 WIB.
Namun sore hari, tiba-tiba muncul keputusan baru bahwa pemerintah batal menaikkan harga BBM jenis premium. Kementrian ESDM mengatakan, keputusan itu diambil setelah mendapatkan arahan langsung dari Presiden.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Kumairoh
Tag Terkait: