Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Angka Kecelakaan Tinggi, Jasa Raharja Sudah Salurkan Santunan Rp1,85 Triliun

Angka Kecelakaan Tinggi, Jasa Raharja Sudah Salurkan Santunan Rp1,85 Triliun Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Palu -

Tingginya angka kecelakaan dan adanya kenaikan santunan menyebabkan penyaluran santunan PT Jasa Raharja (Persero) hingga September 2018 meningkat 40% disbanding periode yang sama pada tahun lalu. Sesegera mungkin menyalurkan hak korban kecelakaan lalu lintas, inilah yang mendasari pelayanan cepat yang dilakukan Jasa Raharja.

Dari tahun ke tahun, progres kecepatan pelayanan naik signifikan. Dari awalnya target penyaluran santunan kepada korban maksimal 7 hari, dipercepat menjadi 3 hari.

“Optimalisasi kecepatan terus dilakukan hingga ditargetkan menjadi maksimal 2 hari, dan terobosan terbaru, per September 2017 penyaluran santunan bisa dicapai dalam waktu maksimal 1 hari dan 4 jam,” ujar Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo dalam keterangan resmi yang diterima di Palu Kamis (17/10/2018).

Budi Rahardjo mencontohkan, pada kasus kecelakaan bus pariwisata di Cikidang, Sukabumi, yang menelan 21 orang korban meninggal, peristiwa terjadi Sabtu siang, santunan sudah bisa disalurkan pada Ahad siang di Kantor Bupati Bogor. “Kecepatan ini karena kami bergerak cepat ketika ada informasi kecelakaan,” ujar Budi.

Ia juga menambahkan, atas kerja sama dengan mitra kerja, di antaranya dengan kepolisian, rumah sakit, Dukcapil, BPJS, dan juga BRI, kecepatan pelayanan juga makin nyata diwujudkan. Ketika peristiwa terjadi pada Sabtu atau Ahad, pembayaran melalui BRI tetap bisa diproses sehingga tak ada alasan untuk tidak segera menyalurkan hak masyarakat, dalam hal ini korban kecelakaan.  

Sementara itu, tingginya angka kecelakaan lalu lintas dan sejalan dengan percepatan penyaluran santunan bagi korban kecelakaan, berimbas pada tingkat penyaluran santunan Jasa Raharja.

Hingga September 2018, sebagaimana ditegaskan Budi Rahardjo, total santunan Jasa Raharja sudah mencapai angka Rp1,85 triliun.  Angka ini kurang dari Rp5 miliar dari target penyaluran santunan Rp2,3 triliun hingga akhir tahun 2018. Dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu, penyaluran santunan hingga September 2018 meningkat 40%. 

Menurut Budi Rahardjo, tingginya angka santunan Jasa Raharja tersebut dikarenakan adanya peningkatan jumlah santunan sebesar 100% yang resmi berlaku pada Juni 2018 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan PMK No. 15 dan 16 Tahun 2017).

"Tunjangan kami meningkat berdasarkan PMK, untuk korban meninggal dunia dari Rp25 juta jadi Rp50 juta, biaya perawatan dulu maksimal Rp10 juta sekarang Rp20 juta, dan juga ada manfaat tambahan," jelas Budi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Kumairoh

Bagikan Artikel: