Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemendag Terbitkan PMK BMTP, Pelaku Industri Keramik Siap Genjot Penjualan

Kemendag Terbitkan PMK BMTP, Pelaku Industri Keramik Siap Genjot Penjualan Kredit Foto: Saranagriya Lestari Keramik
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pelaku usaha di industri keramik menyambut baik terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119/PMK.010/2018 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) Terhadap Impor Barang Ubin Keramik.  

Merespons hal tersebut, Marketing Manager PT Saranagriya Lestari Keramik, Susan Anindita, mengatakan dengan adanya PMK ini memperlebar ruang produsen keramik dalam negeri untuk bisa menggenjot penjualannya.

Ia menjelaskan produsen keramik dalam negeri diuntungkan dengan aturan yang mengacu pada Keputusan Menteri Perdagangan tersebut. Ia menilai ruang bagi produk impor keramik yang selama ini membanjiri pasar secara perlahan dapat ditekan. 

"Ini membantu, ini salah satu cara untuk bisa membatasi barang impor masuk ke Indonesia," katanya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (18/10/2018).

Lanjutnya, dalam ketentuan itu, tarif BMTP yang dikenakan yaitu Periode tahun pertama mulai 12 Oktober 2018 - 11 Oktober 2019) sebesar 23%. Kemudian untuk periode tahun kedua yaitu 12 Oktober 2019 - 11 Oktober 2020 sebesar 21%. Dan untuk periode tahun ketiga yaitu 12 Oktober 2020 - 11 Oktober 2021 sebesar 19%.

Menurutnya, penerapan BMTP ini diberlakukan terhadap produk ubin keramik dengan uraian barang ubin dan paving, ubin perapian, dan ubin dinding dari keramik, selain dari barang subpos 6907.30 dan 6907.40, yang area permukaan terluasnya dapat menutupi bujur sangkar dengan sisi 7 cm atau lebih yang termasuk dalam pos tarif.

Meski menyambut baik, namun Susan menyatakan hal itu tidak cukup untuk dapat serta merta mengatasi persoalan membanjirnya produk keramik impor. Menurutnya diperlukan upaya lanjutan dan bauran kebijakan pemerintah untuk mendorong industri keramik dalam negeri lebih berkembang.

"Ini hanya salah satu aja tapi kalau harga gas tidak disupport pemerintah ya jatuhnya sama juga. Poinnya kita ingin jadi tuan rumah di negara sendiri. Ini (PMK) membantu tapi belum bisa maksimal 100%," pungkas Susan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: