Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Divonis 4 Tahun, Roro Fitria: Allahu Akbar, Saya Sedih

Divonis 4 Tahun, Roro Fitria: Allahu Akbar, Saya Sedih Kredit Foto: Antara/Elora
Warta Ekonomi, Jakarta -

Artis yang menjadi terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Roro Fitria mengaku syok sehingga tidak dapat menerima vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menghukum dirinya empat tahun penjara.

"(Vonis) tidak adil, saya syok, saya tidak terima," kata Roro Fitria sembari terisak usai menjalani sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis.

Di tengah perjalanan dari ruang sidang kembali ke ruang tahanan, Roro yang saat itu tampil beda dengan jilbab berwarna hitam mengaku sedih terhadap hasil putusan hakim.

"Berat yang saya rasakan. Allahu Akbar (Allah Maha Besar), saya sedih," ucap Roro dengan mata yang terlihat merah.

Majelis hakim PN Jakarta Selatan pimpinan Iswahyu Widodo memvonis Roro Fitria empat tahun penjara dan denda Rp800 juta atau pidana kurungan tiga bulan. Putusan tersebut dibuat dengan pertimbangan, Roro Fitria diyakini telah melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: