Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Buron Sejak 2014, KPK Berhasil Tangkap Kejaran Polisi

Buron Sejak 2014, KPK Berhasil Tangkap Kejaran Polisi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantu Kepolisian menangkap tersangka kasus dugaan korupsi dana subsidi penerbangan pada pemerintah Kabupaten Talaud, bernama M Rusli. Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan penangkapan itu terjadi pada Kamis sore sekitar pukul 17.50 WIB. Kasus tersebut sebelumnya ditangani oleh penyidik Polres Talaud sejak tahun 2012 dalam perkara penyalahgunaan dana subsidi penerbangan pada pemerintah Kabupaten Talaud tahun anggaran 2009 dan 2010.

"Telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka oleh Satreskrim Polres Serang dengan koordinasi dan supervisi KPK," ujarnya di Jakarta, Jumat (19/10/2018).

Nilai kerugian negara dalam kasus ini diduga sebesar Rp1 miliar. Namun, penanganan perkara terkendala karena keberadaan tersangka tidak diketahui hingga diterbitkan daftar pencarian orang (DPO).

Febri menambahkan, tersangka (Rusli), yang disebut sebagai Direktur Utama PT Aero Support Internasional, masih bisa bepergian ke luar negeri meski telah masuk dalam DPO sejak 2014. KPK pun menyayangkan kejadian tersebut. Karena itu, pihaknya menyayangkan, padahal harus ada upaya menyeluruh dari instansi-instansi yang terkait agar tersangka yang DPO tidak lolos bepergian ke luar negeri.

"KPK menemukan informasi, meskipun tersangka telah DPO namun berdasarkan data perlintasan, yang bersangkutan diketahui sering bepergian ke luar negeri Malaysia, Filipina, Thailand dan negara-negara lain," jelasnya.

Kini, Rusli telah diterbangkan ke Talaud untuk proses lebih lanjut. PT Aero Support Internasional sendiri merupakan mitra atau penerima subsidi penerbangan dari pemerintah kabupaten Talaud.

"Jumat, 19 Oktober 2018, sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, dari hasil kerja sama KPK melalui Unit Korsup Penindakan dengan Polda Banten dan Polres Serang, tersangka telah dibawa ke Talaud," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: