Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jokowi-Ma'ruf Bisa Kena Sanksi dan Denda, Gara-Gara Ini

Jokowi-Ma'ruf Bisa Kena Sanksi dan Denda, Gara-Gara Ini Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tengah menyelidiki iklan rekening di media cetak yang dilakukan pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, mengatakan iklan rekening yang terpajang di media cetak oleh Jokowi-Ma'ruf dapat berpotensi melanggar undang-undang Pemilu. Karena itu, pihaknya masih melakukan penyelidikan.

"Sedang didalami sebagai temuan, didalami oleh bagian tindak lanjut pelanggaran yang berpotensi melanggar," katanya di Jakarta, Jumat (19/10/2018).

Ia menambahkan, dalam peraturan iklan kampanye baru dapat dilakukan 21 hari sebelum masa tenang, yang berarti iklan kampanye baru dimulai pada tanggal 24 Maret 2019 mendatang.

"Soal iklan, karena iklan kan baru bisa dilakukan 21 hari sebelum akhir masa tenang, atau 24 Maret baru bisa dimulai," jelasnya.

Karena itu, jika temuan tersebut melanggar undang-undang pemilu, maka bisa dikenakan sanksi berupa pidana dan denda.

"Itu ada pidananya di pasal 492 pidana dan denda," imbuhnya.

Sebelumnya, Jokowi-Ma'ruf memasang iklan di media cetak. Dalam iklan di koran tersebut ditampilkan foto Jokowi-Ma'ruf, nomor urut pasangan calon, dan slogan 'Jokowi-Ma'ruf Amin Untuk Indonesia' serta 'Jokowi-Amin Indonesia Maju'.

Selain itu, juga terdapat nomor rekening untuk menyalurkan donasi atas nama Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Maruf Amin. Iklan itu beredar pada Rabu (17/10/2018) lalu.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: