Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengkajian Selesai, Regulasi Mobil Listrik Segera Diterbitkan

Pengkajian Selesai, Regulasi Mobil Listrik Segera Diterbitkan Kredit Foto: Audy Alwi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menyelesaikan pengkajian terhadap rencangan Peraturan Presiden tentang kendaraan bermotor listrik. Selanjutnya, Kemenperin mengirimkan draf kebijakan tersebut kepada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman pada 15 Oktober 2018 untuk dikoordinasikan dan dimintakan persetujuan dari Presiden Joko Widodo.

Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kemenperin, Putu Juli Ardika mengatakan, dalam proses penyusunan Perpres Kendaraan Listrik, diperlukan kajian, koordinasi, dan pembahasan yang intensif dengan melibatkan berbagai pihak.

Menurut Putu, beberapa pihak yang dilibatkan, antara lain dari akademisi, pelaku industri, dan institusi terkait untuk menyempurnakan substansinya, serta menyelaraskannya dengan peta jalan pengembangan industri kendaraan bermotor yang diinisiasi Kemenperin.

"Sehingga untuk mengharmonisasikan masukan-masukan yang ada, memang membutuhkan proses pembahasan yang cukup lama agar memastikan bahwa arah kebijakan dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya dalam mendukung tumbuhnya industri otomotif nasional," paparnya di Jakarta, Jumat (19/10/2018).

Dalam proses pembahasan, lanjut Putu, pihaknya melakukan rapat dan diskusi untuk mendapatkan masukan secara komprehensif dari seluruh stakeholder terkait. Misalnya, asosiasi industri otomotif nasional yang meliputi Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), Gabungan Industri Alat Mobil dan Motor (GIAMM), serta Perkumpulan Industri Kecil-Menengah Komponen Otomotif (PIKKO).

Selain itu, institusi independen seperti Persatuan Insinyur Indonesia (PII) dan Institut Otomotif Indonesia (IOI).

"Kami juga melakukan pembahasan dengan para peneliti, institusi pendidikan seperti LPEM UI dan ITB, serta pelaku industri lokal di antaranya GESITS, Molina, Aplikabernas, dan MAB," ujarnya.

Putu menjelaskan, melalui kesepakatan antarkementerian pada April 2018 lalu di kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, pembahasan rancangan Perpres Kendaraan Listrik yang sebelumnya di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dialihkan ke Kemenperin.

"Karena dalam draf Perpres masih terdapat pasal-pasal, khususnya terkait dengan bab mengenai pengembangan industri, yang kami anggap belum sejalan dengan arah dan kebijakan industri otomotif nasional, sehingga perlu diselaraskan dengan peraturan dan perundangan yang mengaturnya," ujarnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: