Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Zulkifli Hasan 'Ngotot' Dana Saksi Partai Dianggarkan, PAN Kekurangan Duit?

Zulkifli Hasan 'Ngotot' Dana Saksi Partai Dianggarkan, PAN Kekurangan Duit? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menyatakan tidak menganggarkan dana saksi di APBN 2019. Sebabnya, pembiayaan tersebut tak diatur dalam UU Pemilu. Meski begitu, Komisi II DPR dan mayoritas parpol tetap menginginkan dana saksi dibiayai APBN.

Ketum PAN Zulklifli Hasan menilai, perubahan anggaran masih bisa dilakukan meskipun Kemenkeu sudah menolak menyediakan dana saksi. Apalagi, realisasi anggaran baru akan terwujud tahun depan.

"Ya itulah dibuat kan tahun depan, kan ini mau nyusun anggaran kan. Ketimbang masing-masing main anggaran," ujarnya di Jakarta, Jumat (19/18/2018).

Menurutnya, dana saksi harus berasal dari APBN dilakukan demi membantu keuangan partai. Hal itu juga bisa mengurangi potensi suap atau korupsi yang belakangan kerap menimpa elite partai.

"Partai cari uang gimana duitnya? Nanti ada yang ketangkap, ada yang tidak. Mendingan diatur saja, yang dibenarkan kalau termasuk iklan, saksi. Nah kalau partai main-main, jelas (hukumannya)," terangnya.

Apalagi,  selama ini partai tak diberolehkan untuk mencari dana pengelolaan. Sehingga, pembiayaan dana saksi dari APBN sungguh dapat mengurangi beban partai.

"Bayangkan Indonesia 800 ribu, hampir 1 juta kecamatan, total saksinya berapa. Paket hemat saja bisa Rp200 miliar terus gimana partai-partai," katanya.

Dengan menggunakan dana saksi dari APBN, Zulkifli yakin potensi penyalahgunaan akan minim. Sebab, pengunaannya diawasi langsung pemerintah.

"Nah maksud saya mendingan diresmikan, dibiayai oleh negara, sudah selesai. Kalau ada yang nakal baru potong tangannya." tegasnya.

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: