Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemendag Segel Dua SPBU di Bandung

Kemendag Segel Dua SPBU di Bandung Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Bandung -

Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga (PKTN) Kementrian Perdagangan RI, menyegel dua unit mesin pompa bensin di dua lokasi SPBU kota Bandung, karena diduga melanggar undang-undang metrologi.

Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono Sutiarto mengungkapkan di lokasi pertama, petugas PKTN menyegel satu unit mesin pompa BBM Pertamax dan Pertalite di SBPU 34-40216 yang berlokasi di jalan Ibrahim Adji kota Bandung. 

Menurutnya, di dalam mesin tersebut, petugas menemukan adanya PCB yang sengaja dipasang untuk mempengaruhi akurasi takaran BBM. 

"SPBU disini melakukan kecurangan. Kita dapati dipasang suatu alat yang memfungsikan perubahan meteran yang keluar. Ini patut diduga melanggar undang-undang metrologi ilegal," katanya kepada wartawan di Bandung, Jumat (19/10/2018).

Veri mengungkapkan, alat berbentuk rangkaian IC itu di pasang di dalam mesin pompa sehingga mempengaruhi dua kali lipat batas toleransi aturan yang ada atau sekitat 0.2%.

Sementara itu, pihak SPBU sendiri membantah dan mengaku tidak mengetahui adanya alat tersebut terpasang di mesin pompa bbm tersebut. 

Menurut pengakuan staf administrasi SPBU 34-40216 Yati Mulyati, mesin yang bermasalah merupakan mesin bekas, yang dibeli dari pihak lain. Ia juga mengakui, setiap pagi selalu menjalan standar operating system (SOP), dengan mengecek akurasi takaran. Dalam satu hari, pihaknya mendapat jatah 1800 liter pertamax dan satu ton pertalite.

"Tiap pagi dicek dan tera ulang sudah dilakukan pada Maret 2018 lalu," katanya.

Setalah melakukan penyegelan di SPBU 34-40216, tim pun melakukan sidak di SPBU 34-40133, di jalan LRE Martadinata kota Bandung. Kembali, petugas menemukan adanya kecurangan. 

Menurut Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono Sutiarto di mesin pompa BBM jenis Premium petugas menemukan saklar yang tersambung dengan modul sistem kalibrasi takaran BBM. Meski kinerja alat tersebut hampir sama dengan yang ditemukan di SPBU sebelumnya, petugas menilai alat yang terpasang di SPBU jalan Riau lebih modern.

"Di SPBU ini kita temukan alat tambahan yang terpasang di pompa. Bisa distel untuk mempengaruhi kalibrasi liter sehingga BBM yang keluar dari tanki tidak sesuai. Alat ini lebih canggih," ungkap Veri.

Veri juga mengungkapkan, pihaknya akan terus melakukan sidak dan pengawasan, karena hal itu sangat merugikan masyarakat.

Adapun, Manager SPBU jalan LRE Martadinata, Basir Ahmad mengaku  tidak mengatahui adanya alat itu, karena pihak SPBU membeli mesin bekas. Namun Basir Ahmad mengatakan, sebelum dioperasionalkan, mesin itu sudah di cek dan tera ulang yang hasilnya memenuhi standar dan aturan.

"Mesin beli  bekas dan sudah di cek serta takarannya sudah benar. Kami kaget adanya alat itu," ungkapnya.

Dari hasil sidak tersebut, selain melakukan penyegelan terhadap mesin pompa BBM, petugas juga memanggil pemilik untuk dimintai keterangan dan klarifikasi. Mereka dinilai telah melanggar Pasal 32 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 25 huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Sidak yang dilakukan berdasarkan hasil pengawasan di 8 (delapan) SPBU, telah ditemukan adanya alat tambahan pada pompa ukur bahan bakar minyak berupa rangkaian elektronik/PCB (Prited Circuit Board) di salah satu SPBU yang diawasi tersebut. 

Setelah dilakukan pengujian terhadap Pompa Ukur BBM dl SPBU tersebut, hasilnya melebihi Batas Kesalahan yang Diizinkan (BKD) yaitu 10,5%. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: