Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bawaslu Kaji Iklan Rekening Jokowi-Ma'ruf, PSI 'Kesal'

Bawaslu Kaji Iklan Rekening Jokowi-Ma'ruf, PSI 'Kesal' Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tengah melakukan penyelidikan terkait iklan rekening dana kampanye capres-cawapres nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin yang dimuat di media massa beberapa waktu lalu. Bahkan, iklan tersebut berpotensi melanggar aturan kampanye.

Sekjen PSI, Raja Juli Antoni, menilai bagaimana mungkin sebuah iklan yang merupakan pengumuman dipandang kredibel. Padahal pengumuman tersebut dibuat agar publik mengetahui nomor rekening pasangan nomor urut 01 tersebut.

"Ini kan menunjukkan kepada publik bahwa nomor rekening itu nomor valid, jadi kalau kalian ingin menyumbang, ini loh nomor rekeningnya Pak Jokowi-Kiai Ma'ruf," ujarnya di Jakarta, Jumat (19/10/2018).

Menurutnya, iklan rekening dana kampanye yang ditampilkan itu, tidak menunjukkan citra diri Jokowi dan Ma'ruf. Karena itu, ia bersikeras jika  tidak ada kampanye di iklan tersebut.

"Ini sama sekali tidak menunjukkan citra diri, dan sebenarnya untuk apa sih beriklan kalau ingin meningkatkan popularitas? Pak Jokowi sudah mentok kok popularitasnya, justru tujuan adalah bersama masyarakat bergotong royong memperkuat untuk memenangkan Pak Jokowi dan mendistribusikan apa yang bisa dilakukan. Jadi sama sekali bukan berniat mempopulerkan Pak Jokowi, tidak sama sekali nggak ke situ arahnya," terangnya.

Sebelumnya, anggota Bawaslu, Rahmat Bagja, mengatakan iklan di media massa cetak yang memuat foto dan nomor urut pasangan nomor urut 01 itu, diduga mengandung unsur pelanggaran.

"Dugaannya memang ada, tapi kita masih mengkaji buat menjadikannya sebagai temuan. Kami sedang perintahkan bagian penanganan pelanggaran buat tindak lanjutinya," jelasnya.

Hingga saat ini Bawaslu masih mengkaji unsur kampanye dalam iklan tersebut. KPU pun sudah mengatakan seharusnya iklan rekening Jokowi-Ma'ruf di koran itu tidak diperbolehkan karena dari segi waktu belum memasuki masa kampanye di media massa.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: