Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gara-Gara Fahri Hamzah, Presiden PKS Pekan Depan Kembali Diperiksa Polisi

Gara-Gara Fahri Hamzah, Presiden PKS Pekan Depan Kembali Diperiksa Polisi Kredit Foto: WE
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya kembali melayangkan surat pemanggilan kepada Presiden PKS, Sohibul Iman terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Adi Deriyan, mengatakan pihaknya telah melayangkan surat panggilan ke Sohibul Iman, yang pemeriksaannya pekan depan. Hal itu dilakukan karena penyidik ingin menggali unsur pidana terkait kasus tersebut. Keterangan yang sempat diberikan oleh Sohibul dalam proses penyelidikan akan kembali didalami.

"Minggu depan. Karena sudah naik ke penyidikan, penting harus digali lagi (unsur) pidananya. Ya keterangan yang pernah diberikan, pada saat penyelidikan," ujarnya di Jakarta, Jumat (19/10/2018).

Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, menyebutkan Sohibul seharusnya telah diperiksa dalam kasus itu pada Selasa (16/10/2018) kemarin. Namun berhalangan hadir, karena harus menghadiri kegiatan lain.

"Nggak hadir. Sudah ada kegiatan yang terjadwal," katanya.

Sebelumnya, Fahri Hamzah melaporkan Sohibul pada Kamis (8/3/2018) lalu, yang tertuang pada laporan bernomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus. Fahri melaporkan Sohibul atas dugaan Pasal 27 ayat 3 dan/atau Pasal 45 ayat 3 UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang fitnah dan pencemaran nama baik.

Fahri sempat mencabut laporannya terhadap Sohibul. Namun kembali mendatangi Polda Metro untuk meminta polisi melanjutkan penyelidikan terhadap laporannya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: