Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Biak Numfor, Papua kekurangan 5.000 lembar blanko e-KTP untuk melayani permintaan pencetakan data penduduk setempat.
"Stok blanko e-KTP yang ada saat ini sudah kosong, sehingga kami sedang mengajukan permintaan ke Dirjen Kependudukan Kementerian Dalam Negeri," ungkap Pelaksana tugas Kepala Disdukcapil Biak, Akab Sanadi dihubungi di Biak, Sabtu (20/10/2018).
Ia mengakui di November 2018 diharapkan Disdukcapil Biak Numfor sudah dapat mencetak dan mendapat tambahan blanko e-KTP sebanyak 5.000 eksemplar.
Ia menerangkan, blanko e-KTP tambahan nantinya akan diprioritaskan untuk lebih kurang ribuan penduduk yang melakukan permohonan e-KTP karena perubahan data, pergantian karena hilang, atau keperluan lain.
"Pada pekan depan kami berencana mengirim staf ke Jakarta untuk meminta tambahan blanko e-KTP," harapnya.
Menyinggung fasilitas peralatan e-KTP yang dipasang di wilayah distrik kepulauan Padaido dan Numfor, menurutnya, hingga saat ini belum mengetahui kondisi peralatan perekaman data peduduk elektronik karena belum mendapat laporan dari kepala distrik bersangkutan.
Akab mengatakan untuk melihat kondisi peralatan e-KTP yang sudah terpasang di 10 lokasi distrik Kabupaten Biak Numfor akan dilakukan monitoring lapangan tim Disdukcapil Biak Numfor.
"Saya harapkan peralatan perekaman e-KTP yang sudah terpasang dapat dijaga dan dirawat karena merupakan fasilitas negara untuk pelayanan publik," ujarnya.
Berdasarkan data jumlah wajib KTP elektronik di Biak Numfor hingga September 2018 tercatat sebanyak 100.732 jiwa dan sudah melakukan perekaman 72.139 jiwa atau 71,61%.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: