Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kubu Lawan Kritik Proses Divestasi Freeport, Begini Kata TKN

Kubu Lawan Kritik Proses Divestasi Freeport, Begini Kata TKN Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin menyesalkan sikap partai politik (parpol) koalisi pendukung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menuduh adanya kebohongan publik pada proses divestasi PT Freeport Indonesia.

Sekretaris TKN Jokowi-Ma'ruf, Hasto Kristiyanto kepada pers di Posko Cemara, Menteng, Jakarta, Jumat (19/10/2018), menanggapi beredarnya foto salinan dokumen berisi simpulan rapat Komisi VII DPR dengan Kementerian ESDM yang diwakili Dirjen Minerba dan Dirut PT Inalum.

Menurut Hasto, upaya divestasi saham PT Freeport Indonesia hingga 51% adalah bagian dalam menjalankan amanah pasal 33 UUD RI 1945 bahwa kekayaan alam beserta isinya dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan bangsa Indonesia.

"Serangan yang disampaikan parpol pendukung Prabowo-Sandiaga dengan menuduh adanya kebohongan publik adalah bukti penghadangan proses divestasi," katanya.

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan tersebut menegaskan, Ketua Komisi VII DPR RI memang berasal dari Partai Gerindra, tetapi hendaknya jangan mengkhianati pasal 33 UUD RI 1945 hanya karena kontestasi pada Pemilu Presiden 2019.

Hasto menduga, rapat dengar pendapat di Komisi VII DPR tersebut diagendakan dengan kepentingan politik tertentu karena terkait pengelolaan sumber daya alam strategis, selalu saja ada pemain gelap yang berupaya melakukan segala cara.

"Saya dengar suasana rapat kurang kondusif. Apakah Fraksi Partai Gerindra terganggu dengan upaya divestasi Freeport? Apakah ada kepentingan lain yang diperjuangkan?" ujarnya.

Hasto menegaskan, penandatanganan Head of Agreement (HOA) adalah basis legalitas divestasi karena ada term of conditions dan berbagai tahapan, termasuk bagaimana penyelesaian tanggung jawab para pihak.

"Itu semua bukan bohong. Hanya target penyelesaian seluruh divestasi diperkirakan pada Desember 2018 sebagaimana telah diumumkan pemerintah," tegasnya.

Artinya, kata dia, prosesnya memang belum selesai, tetapi legalitas sudah ditandatangani.

"Ini yang seharusnya dilihat. Fraksi Partai Gerindra sebaiknya memahami dulu tahapan due diligence, penandatanganan HOA dan term of conditions yang ada di dalamnya. Pemerintahan Jokowi pasti akan mempertimbangkan dengan seksama dan semua dilakukan dengan sebesar-besarnya kepentingan nasional, dan kepentingan rakyat termasuk masyarakat Papua itu sendiri," ujar Hasto.

Hasto menambahkan, pemerintah menegaskan bahwa setelah HOA, pemerintah menandatangani Divestment Agreement & Sales & Purchase Agreement. Ini adalah agreement terakhir dalam proses divestasi.

"Selanjutnya adalah penyelesaian administrasi, termasuk perizinan usaha pertambangan IUPK dari Kementerian ESDM. Izin ini membutuhkan clearance dari Kementerian LHK terkait isu lingkungan PTFI. Tanpa IUPK dan clearance KLHK berdasarkan agreement Inalum, tidak bisa menyelesaikan seluruh tahapan. Ini yang harus dipahami oleh Fraksi Partai Gerindra," katanya.

Hasto menjelaskan, proses negosiasi terkait giant mining tersebut memang tak mudah dan berlangsung lama. Saat Menteri ESDM dijabat Sudirman Said, kata dia, banyak hiruk pikuk terjadi.

"Titik terang mulai muncul saat Jonan menggantikan Sudirman Said. Pendekatan komprehensif terjadi hingga HoA disepakati sebagai legalitas divestasi Freeport," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: