Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK: Fintech Jadi Solusi Keterbatasan Pembiayaan di Indonesia

OJK: Fintech Jadi Solusi Keterbatasan Pembiayaan di Indonesia Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Bogor -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kehadiran layanan pinjam meminjam berbasis teknologi atau financial technology (fintech), khususnya Peer to Peer (P2P) Lending mampu mendistribusikan pinjaman atau pembiayaan hingga ke seluruh pelosok daerah di Indonesia.

Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hendrikus Passagi mengatakan, fintech juga menjadi solusi keterbatasan pembiayaan yang selama ini terpusat di Pulau Jawa. Dengan segala kemampuannya, dia menuturkan, pinjam meminjam online mampu mengantarkan pembiayaan ke wilayah-wilayah pelosok.

"Penilitian kami 2016 itu 70% pendanaan di Indonesia terkosentrasi di Pulau Jawa. Fintech P2P Lending dengan segala teknologi yang ada mengelilingkan dana ke pelosok-pelosok," ujar dia dalam Pelatihan dan Gathering Media Massa Jakarta, di Bogor, Jumat (19/10/2018) malam.

Menurutnya, fintech P2P Lending dapat menyalurkan dana para pemilik dana (lender) dari kota ke pencari pinjaman (borrower) ke daerah-daerah dengan lebih cepat.

"Jadi dengan fintech, kantong-kantong surplus mengalir ke daerah dengan cepat," kata dia.

Apalagi, syarat menjadi peminjam sangat mudah, yakni yang terpenting adalah warga negara Indonesia. Untuk pemberi pinjaman lebih fleksibel karena orang luar negeri juga bisa meminjamkan uangnya.

"Siapa pun bisa menjadi borrower sepanjang dia menjadi warga negara Indonesia atau perusahaan dengan domisili wilayah Indonesia. Siapa kah lender-nya, siapa pun bisa jadi lender, jadi orang Amerika bisa ikut meminjamkan uang ke Indonesia dalam bentuk rupiah untuk dipinjam ke daerah," tukasnya.

Sejauh ini, industri fintech P2P Lending mengalami perkembangan yang begitu pesat. Hal ini, kata Hendrikus, disebabkan oleh tingginya kebutuhan pembiayaan di dalam negeri.

Dia mengatakan, data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) menyatakan, jumlah UMKM di Indonesia mencapai 50 juta di 2016. Artinya, kata dia, butuh pembiayaan besar untuk para pengusaha tersebut.

"Tingkat pembiayaan dalam negeri masih sangat besar," kata dia.

Untuk diketahui, hingga Agustus 2018, jumlah pinjaman yang telah disalurkan pelaku usaha fintech mencapai Rp11,68 triliun. Jumlah ini naik signifikan bila dibandingkan akhir Desember 2017 yang hanya tercatat Rp2,56 triliun. OJK juga mencatat, pada Agustus 2018 terdapat 1,8 juta peminjam yang memanfaat jasa fintech.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: