Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BPJS Ketenagakerjaan Hapus Denda Iuran Korban Gempa Sulteng

BPJS Ketenagakerjaan Hapus Denda Iuran Korban Gempa Sulteng Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Palu -

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan akan menghapuskan denda pembayaran iuran sampai Desember 2018 bagi para pekerja yang terdampak gempa bumi, tsunami, dan likuifaksi Sulawesi Tengah (Sulteng) pada 28 September 2018.

"Kami dapat memaklumi bahwa ada sebagian peserta yang mengalami hambatan dalam membayar iuran kepesertaan akibat bencana alam ini. Karena itu, mereka yang terlambat membayar iuran tidak akan dikenakan denda," kaya Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Palu Muhyiddin yang dihubungi di Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (20/10/2018).

Sampai saat ini, kata Indhy, panggilan akrab Muhyidin, kebijakan yang diberikan kepada para peserta di daerah terdampak gempa adalah penundaan pengenaan denda keterlambatan membayar iuran sampai Desember 2018.

"Setelah itu, kami mengharapkan pembayaran iuran akan kembali berjalan secara normal," ujarnya.

Hingga 30 September 2018, tenaga kerja aktif peserta BPJS Ketenagakerjaan di daerah terdampak gempa mencapai 41.163 orang yang tersebar di Palu dan Sigi sebanyak 31.547 orang, Donggala 4.146 orang, dan Parigi Moutong 5.470 orang.

Terkait bencana alam ini, kata Indhy, pihaknya masih terus aktif mendata para peserta yang mengalami luka-luka dan perlu perawatan medis, meninggal dunia, dan yang belum diketahui nasibnya.

"Kami membutuhkan bantuan pihak perusahaan, karyawan peserta program, dan masyarakat untuk memberikan informasi mengenai peserta program BPJS Ketenagakerjaan yang terdampak musibah ini agar secepatnya dilayani hak-hak mereka sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: