Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Klaim Tak Persulit Perizinan Fintech

OJK Klaim Tak Persulit Perizinan Fintech Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Bogor -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklaim bahwa pihaknya tidak mempersulit proses perizinan kepada industri teknologi finansial (fintech), khususnya Peer-to-Peer (P2P) Lending di Tanah Air. Apalagi pihaknya telah mengirimkan surat kepada 17 perusahaan fintech P2P Lending terkait kesiapan mereka untuk dilakukan verifikasi data di lapangan. 

"Syarat pemeriksaan itu juga merupakan bagian dari tahapan proses perizinan OJK terhadap perusahaan fintech," ujar Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi dalam temu media di Bogor, Jumat (19/10/2018) malam.

Seperti diketahui, dengan Peraturan OJK Nomor 77/POJK/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, perusahaan fintech yang ingin beroperasi di Indonesia harus memenuhi syarat dari OJK, yakni sudah berstatus terdaftar dan berizin dari pemerintah.

"Saat ini, kami menunggu undangan mereka untuk dilakukan verifikasi data yang mereka kirimkan saat menyampaikan proses perizinan," ungkap dia.

Hingga kini, menurut data OJK, sudah ada 73 perusahaan fintech P2P Lending yang mengirimkan persyaratan untuk mendapatkan izin ke lembaganya. Dari 73 perusahaan yang mengajukan izin itu, OJK telah mengirimkan surat kepada 17 perusahaan fintech terkait kesiapan mereka untuk dilakukan autentifikasi data di lapangan.

"Intinya, kini kami menunggu undangan mereka untuk diverifikasi. Data-data yang mereka sampaikan itu yang akan kami lihat di lapangan. Kami pastikan bila verifikasi data lengkap, artinya apa yang disampaikan dengan data di lapangan sesuai, dua hari izin bisa terbit," tegas Hendrikus.

Kendati demikian, OJK sangat berhati-hati menerbitkan izin perusahaan fintech P2P Lending. Hal ini untuk memastikan perusahaan yang telah mendapatkan izin beroperasi sesuai dengan regulasi yang ditetapkan. Apalagi sampai saat ini, baru satu perusahaan fintech dari total 73 perusahaan yang baru memperoleh izin operasianal dari OJK. 

"Di China pada rontok bisnisnya gara-gara ada fintech yang ilegal, kita tidak mau seperti itu. Ini kan industri baru sebenarnya, maka kita sama-sama belajar," katanya.

Untuk diketahui, hingga Agustus 2018, jumlah pinjaman yang telah disalurkan pelaku usaha fintech mencapai Rp11,68 triliun. Jumlah ini naik signifikan bila dibandingkan akhir Desember 2017 yang hanya tercatat Rp2,56 triliun. OJK pun mencatat bahwa pada Agustus 2018 terdapat 1,8 juta peminjam yang memanfaat jasa fintech.

Baca Juga: Anggaran Pilkada Serentak di Bali Capai Rp 456,9 Miliar Lebih

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: