Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Terbelit Utang, Produsen Big Cola Hadapi Sidang Perkara PKPU

Terbelit Utang, Produsen Big Cola Hadapi Sidang Perkara PKPU Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Podusen minuman bersoda dengan merek dagang Big Cola, PT Aje Indonesia, tengah terbelit perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Perkara tersebut didaftarkan oleh pemohon, yaitu PT Cahaya Muda Kreasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Senin (15/10/2018) llau. 

Kuasa Hukum PT Cahaya Muda Kreasi, Daniel Marbun, menyatakan bahwa pihaknya telah memohon kepada PN Jakpus untuk memanggil termohon PT Aje Indonesia dan kreditur dalam sidang yang akan diselenggarakan berkaitan dengan perkara PKPU.

“Petitum dalam perkara ini di antaranya adalah mengabulkan permohonan pemohon PKPU untuk seluruhnya dan menyatakan termohon PKPU, yaitu PT Aje Indonesia berada dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara untuk paling lama 45 hari sejak tanggal putusan ini diucapkan,” tulis Daniel dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakpus, Senin (22/10/2018). 

Adapun perkembangan proses perkara tersebut sampai saat ini, yaitu penetapan majelis hakim, penetapan panitera pengganti dan penunjukan juru sita telah dilakukan pada Selasa (16/10/2018).

Sementara itu, hari ini, Senin 22/10/2018 pukul 10.00 di Ruang Soebakti 2 PN Jakpus akan diselenggarakan sidang pertama perkara tersebut. 

 

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: