Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Belum Sampaikan Laporan Keuangan, OJK Cabut Izin Usaha Gelora Karya Jasatama

Belum Sampaikan Laporan Keuangan, OJK Cabut Izin Usaha Gelora Karya Jasatama Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengumumkan bahwa pihaknya telah memberikan sanksi berupa pencabutan izin usaha PT Gelora Karya Jasatama. Sanksi tersebut diberikan berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner IKNB OJK nomor KEP-58/NB.1/2018 tertanggal 28/09/2018 dan efektif diberlakukan sejak 9/10/2018. 

Deputi Komisioner Pengawas IKNB I, Anggar B. Nuraini, menjelaskan bahwa dengan diberlakukannya sanksi pencabutan izin usaha, PT Gelora Karya Jasatama dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang pialang asuransi sebagaimana yang sebelumnya dilakukan PT Gelora Karya Jasatama. 

“OJK mempertimbangkan bahwa perusahaan telah dikenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha (SPKU) karena belum menyampaikan laporan keuangan semester I tahun 2017, serta mengingat jangka waktu pengenaan SPKU yang telah jatuh tempo,” ungkap Anggar dalam pengumuman yang terdapat di laman resmi OJK, Senin (22/10/2018). 

Selain pembatasan kegiatan usaha, OJK juga memberikan sanksi kepada PT Gelora Karya Jasatama berupa kewajiban yang harus dipenuhi oleh yang bersangkutan. Kewajiban yang dimaksud, yaitu PT Gelora Karya Jasatama berkewajiban menurunkan papan nama, baik di kantor pusat maupun di kantor lainnya di luar kantor pusat; menyelesaikan seluruh utang dan kewajiban perusahaan; dan melaporkan hasil pelaksanaan dua kewajiban tersebut kepada OJK. 

 

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: