Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jaksa KPK Ajukan Kasasi Terhadap Eks Pengacara Setya Novanto

Jaksa KPK Ajukan Kasasi Terhadap Eks Pengacara Setya Novanto Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi atas putusan banding kasus terdakwa Fredrich Yunadi yang merupakan mantan pengacara Setya Novanto. Kasasi itu diajukan setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan vonis 7 tahun terhadap Fredrich.

Jaksa KPK, M Takdir, membenarkan jika pihaknya mengajukan kasasi atas putusan dengan terdakwan Fredrich Yunadi. Hal itu dilakukan karena menilai terdakwa mencederai proses penegakan hukum khususnya perkara e-KTP.

"Iya (mengajukan kasasi) karena tindakan terdakwa FY (Fredrich Yunadi) mencederai proses penegakan hukum khususnya perkara e-KTP dan agar pidana badannya sesuai dengan tuntutan tim jaksa penuntut umum," ujarnya di Jakarta, Senin (22/10/2018).

Sebelumnya Fredrich telah mengajukan kasasi lebih dulu. Ia mengaku tak terima atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Iya, dia nggak terima putusan pengadilan tinggi, karena di situ isinya menguatkan putusan pengadilan negeri," jelasnya kuasa hukum Fredrich, Mujahidin.

Diketahui, PT DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Fredrich. Hasilnya, Fredrich tetap dihukum 7 tahun penjara.  Selain itu, juga menguatkan putusan sela dalam perkara tersebut. Putusan sela itu sebelumnya menolak eksepsi Fredrich yang menyebut Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang didakwakan padanya bukan delik khusus melainkan tindak pidana umum serta profesi advokat tidak bisa dikenakan pidana.

Fredrich divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan pada 28 Juni 2018. Fredrich terbukti merintangi penyidikan KPK terhadap Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Putusan itu dianggap jaksa masih kurang dari tuntutan yaitu 12 tahun penjara.

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: