Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Eks Wali Kota Depok Dicegah ke Luar Negeri

Eks Wali Kota Depok Dicegah ke Luar Negeri Kredit Foto: Antara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polisi mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM untuk mencegah tersangka kasus dugaan korupsi Jalan Nangka, Nur Mahmudi Ismail, ke luar negeri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan mantan Wali Kota Depok itu dicegah ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.

"Tersangka NM setelah kemarin kita lakukan pencegahan, tanggal 18 Oktober surat pencegahan ke LN sudah dikirimkan ke Ditjen Imigrasi selama 6 bulan ke depan," jelasnya di Jakarta, Senin (22/10/2018).

Terkait perkembangan kasus, Argo menambahkan, penyidik masih melengkapi berkas yang dikembalikan oleh jaksa. Berkas dikembalikan jaksa pada Kamis (4/10/2018) lalu. Karena itu, dalam waktu dekat pihaknya melengkapi berkas tersebut untuk dikembalikan ke kejaksaan.

"Belum (lengkap), P-19 (dikembalikan jaksa), masih diperbaiki oleh penyidik, secepat mungkin kita akan kembalikan ke Kejaksaan," ujarnya.

Diketahui, kasus korupsi Jalan Nangka itu melibatkan mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi dan mantan Sekretaris Daerah, Hary Prihanto. Kedua mantan pejabat negara tersebut dijadikan tersangka karena diduga merugikan negara Rp10,7 miliar.

Baca Juga: Kader Gerindra Gantikan AWK Sebagai Anggota DPD RI, De Gadjah: Efektif Kawal Kebijakan dan Pembangunan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: